ODP Covid-19 di Kota Kupang 14 Orang, ASN Kerja di Rumah Hingga 4 April

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Sejak tanggal 3—18 Maret 2020 kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 di Nusa Tenggara Timur NTT ada 24 orang yang sebelumnya hanya 15 orang,” terang Kadis Kesehatan Provinsi NTT, drg. Domi Minggu Mere dalam sesi update informasi tentang penyebaran Covid-19 pada Kamis, 19 Maret 2020 di Media Center Kantor Gubernur NTT.

Proses update terus dilakukan, imbuh drg Domi, sebaran ODP terbanyak berada di Kota Kupang 14 orang, Kabupaten Kupang 1 orang, Lembata 2 orang, dan Manggarai Barat 7 orang. “ Khusus ODP di Lembata dirawat di RS TC Hillers Maumere dan kita terus melakukan pembaharuan data secara terus-menerus dari waktu ke waktu,” terangnya didampingi oleh Kabiro Humas dan Protokol Setda Pemprov NTT, Dr. Marius Ardu Djelamu, dan Kasubag Pers dan Pengelolaan Pendapat Umum, Valeri Guru.

Perlu diketahui, jelas drg. Domi, bahwa tidak semua ODP diisolasi dan diobservasi di Rumah Sakit, “1 ODP di Kota Kupang saat ini berada di RS W Z Yohanes termasuk 1 (satu) ODP yang berasal dari RS Siloam,” ungkapnya.

Selain itu, beber drg. Domi, Dua hari lalu telah mengadakan rapat koordinasi termasuk dengan Perhimpunan Rumah Sakit Daerah agar semua memahami tentang kebijakan dan tata laksana Covid-19 di wilayah masing-masing.

“Hal-hal mengenai infrastruktur kesehatan termasuk kondisi di daerah agar dapat didukung oleh Pemerintah Provinsi NTT, oleh karena itu perlu dukungan dari berbagai pihak agar mereka dapat bekerja maksimal,” tandas Kadis Kesehatan Provinsi NTT.

Sementara itu, Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore melalui Surat Nomor : BKPPD.443.1/357/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 menyampaikan edaran bagi Aparatur Sipil Negara(ASN), guru dan anak sekolah terhitung 20 Maret—4 April 2020 tidak berkantor atau libur dengan melakukan tugas kedinasan dari rumah.

Namun, sebanyak 8 (delapan) dinas pelayanan publik seperti Puskesmas, Rumah Sakit, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kebakaran, Dinas Kebersihan, Badan Penanggulangan Bencana dan Perusahaan Daerah tetap buka dengan mengatur jadwal kerja staf atau pelaksana.

Sementara, bagi pejabat setingkat Kepala Bagian, sekretaris dan Kepala Bidang, Kepala Sekolah, Camat, Sekretaris Camat, Lurah, Sekretaris Lurah, serta Bendahara tetap melaksanakan tugas di kantor sebagaimana mestinya. “Kebijakan ini sebagai tindak lanjut edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi tentang sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid 19 di lingkungan pemerintah,” ujar Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore dalam siaran pers, Kamis, 19 Maret 2020.

Berdasarkan surat pemberitahuan tersebut, bagi ASN golongan IV dan staf atau pelaksana, guru dan anak sekolah agar pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau tempat tinggal terhitung 20 Maret—4 April 2020. Ketentuan mengenai sistem kerja pada perangkat daerah diatur oleh masing-masing kepala perangkat daerah.

Penulis, editor dan foto (+rony banase)