Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » 15 Bulan Berhenti, Dibuka Lagi Kasus Pencabulan Anak Oleh Kakek Kadung

15 Bulan Berhenti, Dibuka Lagi Kasus Pencabulan Anak Oleh Kakek Kadung

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 19 Okt 2021
  • visibility 124
  • comment 0 komentar

Loading

Denpasar, Garda Indonesia | Kasus pencabulan dialami seorang anak berinisial MC yang dilakukan oleh kakek tirinya di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim). Kasus ini bergulir tanpa kepastian meski peristiwa tersebut berlangsung cukup lama.

“Peristiwanya sudah dari 1 tahun 3 bulan, tapi terduga pelaku yang harusnya ditahan nyatanya masih bebas berkeliaran menghirup udara bebas,” kata advokat Siti Sapura, pada Senin, 18 Oktober 2021 di Denpasar.

Aktivitas anak dan perempuan ini menerangkan, ibu korban yang marah atas kasus yang menimpa anaknya kemudian menghubungi dirinya. Menurutnya, Ibu korban menangis dan meminta bantuan segera agar kasus anak perempuan kesayangannya itu bisa mendapat kepastian hukum.

“Ia mengaku gerah melihat pelaku tetap bebas, meski telah melakukan kesalahan besar,” ucap wanita yang akrab disapa Mbak Ipung ini.

Setelah mendapat telepon dari ibu korban, ia mempelajari berkas perkara kasus pencabulan yang sudah berproses di Polda Kaltim tersebut. “Awalnya tak ada masalah pada informasi itu, sampai akhirnya pada sebuah penjelasan terdapat pernyataan yang menyebut kasus ini minim bukti,” kata Ipung.

Yang cukup mencengangkan, korban dituduh oleh terduga pelaku bahwa korban memiliki kelainan mental karena dianggap mengarang cerita.

Dalam surat pengaduan masyarakat yang dibuat pada 5 Oktober 2021 yang dilengkapi 11 dengan lampiran lengkap soal kasus ini, Ipung pun menuliskan jawaban dari beberapa keraguan yang membuat kasus ini mandek. Di antaranya membantah kondisi kesehatan mental korban hingga permintaan bukti tambahan yang disebutkan adalah saksi mata dalam kejadian ini, yang tentunya tak diperlukan.

“Dalam kejadian ini, korban dalam kondisi normal bahkan bisa dengan jelas menceritakan kronologis kejadian. Diperkuat dengan bukti yang sudah ada. Sementara untuk permintaan saksi yang melihat kejadian, kan tidak mungkin,” tuturnya.

Alasannya kata Ipung, jika mengacu pada bukti-bukti yang sudah ada, hasil visum yang menunjukkan adanya robekan pada selaput dara dan keterangan saksi korban sudah menjadi dasar kuat untuk menetapkan tersangka dan melanjutkan proses hukum.

Tetap pada lampiran pengaduannya, Ipung mengingatkan hukuman sebenarnya yang pantas diterima oleh pelaku pencabulan.

Berdasarkan Perpu Nomor I Tahun 2016 yang sudah menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 yang menjadi perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 dan perubahan pertamanya UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 ini, khusus mengatur Pasal 81 jo 82 tentang perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur, dengan ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Bahkan sampai hukuman mati atau seumur hidup dan ada ancaman pemberatan lainnya seperti kebiri kimia, pemasangan chip dalam tubuh, jika pelaku tidak dihukum mati atau seumur hidup dan penyiaran secara jelas identitas lengkap pelaku agar mendapat sanksi sosial dari masyarakat, agar masyarakat tahu jika pelaku sudah melakukan tindak pidana berat sebagai predator anak atau pedofilia.

“Jadi tidak ada alasan pembenar bagi aparat penegak hukum yang menangani kasus ini menyebut minim bukti, apalagi meminta adanya bukti tambahan saksi yang melihat,” terang Ipung.

Terbaru lanjutnya, barang bukti lainnya berupa kain seprai yang ditemukan bercak sperma milik pelaku hasil pemeriksaan laboratorium di Surabaya telah mengeluarkan hasilnya.

Dari sini pula, Ipung mengingatkan jika tak ada lagi alasan kasus ini tak bisa diselesaikan. Kasus ini juga sebelumnya sudah masuk dalam pra-rekonstruksi menuju rekonstruksi.

“Hanya saja karena rekonstruksi mendapat penolakan dari ibu korban karena ibu korban dilarang mendampingi korban yang ingin menghadirkan pelaku bersama korban, akhirnya proses ini dihentikan sementara,” pungkas Ipung.

Ipung juga menyayangkan tindakan penyidik di sini yang ingin melakukan rekonstruksi antara korban dan pelaku yang seharusnya tidak di perlukan jika pun ingin melakukan rekonstruksi harus menggunakan peran pengganti sebagai korban.(*)

Sumber (*/tim)

Foto utama (*/istimewa)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyedia Layanan Harus Responsif Gender dan Peka pada Korban Kekerasan

    Penyedia Layanan Harus Responsif Gender dan Peka pada Korban Kekerasan

    • calendar_month Rab, 14 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Salah satu isu yang belum terpecahkan dalam perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah isu kekerasan dan disadari bahwa hingga saat ini masih banyak perempuan dan anak korban tindak kekerasan yang belum melapor di tempat pelayanan yang tersedia. Penyebabnya karena rasa takut, terancam keamanan, dan masih menganggap sebagai aib keluarga yang tidak […]

  • Djemy Lassa Bermimpi Cetak “Pengusaha Baru“

    Djemy Lassa Bermimpi Cetak “Pengusaha Baru“

    • calendar_month Rab, 15 Agu 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id-Djemy Lassa, S.T., Pengusaha Muda asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), bermimpi mencetak Pengusaha Baru dari ribuan Mahasiswa Baru yang hadir memadati Aula Serba Guna Politeknik Negeri Kupang (PNK), Selesa/14 Agustus 2018 petang. Mimpi tersebut tercetus saat Djemy Lassa memaparkan materi tentang entrepreneur, Kewirausahaan & Masa Depan Era Digital bagi Mahasiswa Baru dalam Program […]

  • Hasto Kembali Jabat Sekjen PDI Perjuangan Periode 2025—2030

    Hasto Kembali Jabat Sekjen PDI Perjuangan Periode 2025—2030

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Loading

    Hasto memecahkan rekor sebagai Sekjen terlama yang pernah dimiliki PDI Perjuangan. Ia pertama kali menjabat pada periode 2015—2019, kemudian dilanjutkan pada periode 2019—2024, dan kini kembali dipercaya untuk periode 2025—2030.   Jakarta | Hasto Kristiyanto kembali dipercaya memegang posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan untuk periode 2025—2030. Penunjukan ini dilakukan langsung oleh Ketua Umum […]

  • Naik, Penjualan Listrik Sosial dan Bisnis di NTT pada Triwulan I 2022

    Naik, Penjualan Listrik Sosial dan Bisnis di NTT pada Triwulan I 2022

    • calendar_month Sen, 18 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | General Manager PLN Unit Induk Wilayah NTT Agustinus Jatmiko mengatakan, PLN akan terus memberikan layanan listrik untuk mendukung kegiatan masyarakat. “Aktivitas masyarakat kembali pulih sehingga mendorong konsumsi listrik, terutama sosial dan bisnis bangkit dan konsumsi listrik meningkat,”  ujarnya pada Kamis, 14 April 2022. Menurut Jatmiko, konsumsi listrik di sektor sosial dan […]

  • Penyanyi Rian D’Masiv & PRB Bantu Korban Badai Seroja Rote Ndao

    Penyanyi Rian D’Masiv & PRB Bantu Korban Badai Seroja Rote Ndao

    • calendar_month Sel, 13 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Loading

    Rote Ndao-NTT, Garda Indonesia | Rian Ekky Pradipta atau terkenal dengan sapaan Rian D’Masiv yang bergerak dalam Yayasan Sosial “Jangan Menyerah Indonesia” bersama Relawan PRB (Perkumpulan Rote Bersatu), menyambangi korban bencana Badai Seroja (badai yang memorak-porandakan Pulau Rote Ndao, red), menyambangi korban bencana di Desa Kuli Aisele, Kecamatan Lobalain, dan di Dusun Olalain, Kelurahan Onatali, Kecamatan […]

  • Upacara HUT Ke–76 Republik Indonesia di Daerah Dilaksanakan Sederhana

    Upacara HUT Ke–76 Republik Indonesia di Daerah Dilaksanakan Sederhana

    • calendar_month Sab, 7 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Sehubungan dengan situasi pandemi Covid–19, dengan merujuk pada surat edaran Menteri Sekretaris Negara, bahwa penyelenggaraan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke–76 Kemerdekaan Rl tahun 2021 tingkat daerah dilaksanakan secara sederhana, khidmat, minimalis, dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan. Hal ini disampaikan Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, Sp.PD-KGEH,FINASIM. saat memimpin rapat persiapan […]

expand_less