KPU NTT: KPPS Tidak Boleh Ambil Kebijakan Yang Tidak Sesuai Regulasi

Loading

NTT, gardaindonesia.id -.Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar tidak mengambil kebijakan baru diluar Peraturan KPU yang telah ditetapkan mengenai Pilkada Serentak dan Pilgub NTT Rabu/27 Juni 2018 mendatang.

Demikian himbauan Ketua KPU Prov NTT, Maryanti Luturmas Adoe, Minggu/24 Juni 2018 petang, saat menggelar Jumpa Pers dengan para awak media di Kantor KPU Prov NTT di Jln Polisi Militer Kupang terkait Penyerahan Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT

Lebih Lanjut Ketua KPU Prov NTT tegaskan bahwa distribusi logistik telah terpenuhi di semua kab/kota dan telah didorong distribusi untuk TPS di Wilayah Kota

“Terkait distribusi C6 oleh KPPS mulai tanggal 12 Juni dan terakhir hari ini Minggu/24 Juni 2018”, papar Maryanti.

“Kenapa kami (KPU NTT) melakukan gerakan pembagian C6 pada tanggal 13 Juni supaya mendorong KPPS segera mulai pembagian C6 oleh KPPS. Jadi bukan karena ada apa apa “, Tegas Maryanti

“Jika Pemilih belum mendapatkan C6, silahkan menghubungi KPPS “, himbau Maryanti

Jika belum mendapatkan C6 tetapi nama ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap dapat menggunakan hak pilih dengan membawa KTP E atau Surat Keterangan (Suket) ke TPS agar KPPS dapat mengecek no urut dalam DPT.

Bagi Pemilih yang Ada dalam DPT, Hak memberikan suara mulai pukul 07.00-13.00 wita Sedangkan bagi Pemilih yang namanya tidak terdapat dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilih dengan membawa KTP E atau Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan bukan oleh Kantor Desa atau Kantor Lurah.

Jika tidak mendapatkan C6 dan nama tidak terdapat dalam DPT, tetap dapat menggunakan hak pilih dengan membawa KTP E atau Surat Keterangan dan dilayani mulai pukul 12.00-13.00 wita.

Selanjutnya Ketua KPU Prov NTT mengingatkan agar pada tanggal 26 Juni 2018, KPPS wajib mengembalikan C6 yang tidak terdistribusi dan dikembalikan kepada PPS di Setiap Desa/Kelurahan dan PPS wajib membuat rekapitulasi dan melaporkan secara berjenjang hingga ke KPU Kab/Kota dan KPU Kab/Kota melaporkan ke KPU Prov NTT. (+rb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *