Kisruh PPDB TA 2018: Ratusan Orang Tua Sangsikan Penerapan Sistem Zona

Loading

Kupang-NTT, gardaindonesia.id– Ratusan Orang Calon Murid mendatangi dan menduduki Halaman Kantor Dinas Pendidikan NTT, Senin/9 Juli 2018 Sejak pukul 07.00 pagi, mempertanyakan nasib anak mereka yang telah didaftarkan di beberapa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekokah Menengah Kejuruan (SMK) yang ada di Kota Kupang NTT.
Mereka mendatangi kantor dinas pendidikan sebagai bentuk aksi protes karena anaknya tidak diterima saat melakukan pendaftaran online di beberapa sekolah negeri di Kota Kupang.

Salah satu orang tua,Wartini asal Nunbaun Sabu menyatakan anak mereka hanya mau bersekolah di SMA Negeri Unggulan seperti SMAN 1, SMAN 2 dan SMAN 3 Kupang. Saat diajukan SMA lain yang Lokasi dekat tempat tinggal, Mereka menolak dengan alasan bahwa sekolah tersebut sudah tutup dan anak mereka hanya mau bersekolah di Sekolah Favorit.

Lain hal dengan orang tua calon murid, Demitrio Henzi, mengeluhkan dengan sistem Pendaftaran Online yang terkesan menipu karena Data Dapodik sangat jelas Lokasi domisili Calon murid.
“Saya sesalkan karena yang lulus anak diluar zona sekolah “, terang Demitrio Henzi yang berjanji akan menduduki Sekolah tersebut.

Ratusan orang tua tersebut mendesak bertemu dengan Kadis Pendidikan NTT, Johanna E Lisapaly namun pihak Dinas Pendidikan tidak mengijinkan semua orang tua untuk bertemu langsung dengan Kadis Pendidikan. Setelah melalui negosiasi dengan salah satu Koordinator orang tua, hanya beberapa orang tua yang diijinkan bertemu dan rapat bersama dengan para Kepala Sekolah di Ruang Kadis Pendidikan.

Setelah rapat tertutup dan terbatas antara perwakilan orang tua, para kepala sekolah, akhirnya Kadis Pendidikan, Johanna E Lisapaly dibawah pengawalan ketat aparat keamanan berkenan bertemu dengan para orang tua dan meyampaikan bahwa sejak minggu lalu pihak dinas telah mendata/menginventarisir anak anak yang belum mendapatkan sekolah.

Lisapaly masih memberikan kesempatan untuk mendata anak anak, agar pihak dinas bisa tahu anak anak tersebut berasal dari Kecamatan mana, sehingga bisa diarahkan ke sekolah yang ada di Kecamatan tersebut.

“Kami informasikan ke bapak/ibu sekalian, sekolah sekolah yang berada di kecamatan yang sesuai asal anak anak dan dengan daya tampung yang ada“, jelasnya.

Terang Johanna, “Sudah terinventaris dan terdata nama anak anak yang kurang lebih 5 (lima) hari datang kesini “.

“Besok (Selasa/10 Juli) akan diumumkan beberapa sekolah di Kecamatan masih terbuka ruang untuk bapak/Ibu bisa mendaftar ke sekolah tersebut “, ungkapnya

“Kalopun belum ada yang belum mendapatkan sekolah bisa datang ke Dinas lagi “, tandas Johanna. Usai memberikan penjelasan Kadis Pendidikan tersebut beranjak kembali ke ruang kerjanya.

Merasa tak puas dengan penjelasan Kadis Pendidikan, salah satu Orang tua, Yap Sir, meminta Kadis Pendidikan NTT, Johanna E Lisapaly untuk Kembali menjelaskan mekanisme sistem zona karena anak di lingkungan dekat sekolah tidak diterima namun yang berdomisili jauh dari Sekolah diterima, namun tidak ditanggapi.

Akhirnya sebagian orang tua perlahan mulai meninggalkan lokasi, namun sebagian tetap menunggu di depan Kantor serta di halaman Dinas Pendidikan NTT.

Sistem Zona Sifatnya Wajib

Perlu diketahui, dikutip dari www.pikiran-rakyat.com 14 Nop 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menjatuhkan sanksi kepada pemeritah daerah yang tidak melaksanakan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB. Dalam pasal 15 aturan tersebut ditegaskan, sekolah pada setiap zona wajib menyerap 90% dari total daya tampung peserta didik baru yang bertempat tinggal di dekat sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan, sistem zonasi seluruh pinas pendidikan se-Indonesia diharapkan dapat konsisten dalam menerapkan kebijakan pengelolaan pendidikan berbasis zonasi. Menurut dia, sistem zonasi menjadi langkah awal dari pemerintah yang sedang berusaha mewujudkan pendidikan yang mereata dan berkualitas.

“Jadi sekarang zonasi sifatnya wajib. Kalau tahun lalu masih sosialisasi, jadi pemerintah daerah masih diberi kelonggaran untuk menerapkan zonasi atau tidak. Ruh dari penerapan sistem zonasi ini adalah terciptanya pendidikan yang merata dan berkualitas, sebagai wujud merealisasikan kebijakan Bapak Presiden “, jelas Mendikbud RI. (+rb)