Partai Hanura Targetkan 14 Kursi dan Gapai Kursi Ketua DPRD NTT

Loading

Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) NTT dibawah kepemimpinan Drs Refafi Gah, SH, Mpd yakin semua proses pecalonan anggota DPRD NTT telah dilaksanakan sesuai aturan dan semua dokumen persyaratan pencalonan anggota DPRD Prov NTT telah memenuhi syarat KPU

“Target Partai Hanura akan memperoleh 14 (empat belas) kursi dari 8 Dapil masing masing 1 kursi dan beberapa Dapil 2 kursi “, jelas Refafi Gah saat diwawancara oleh awak media, Selasa/17 Juli 2018 malam.

Partai Hanura mendaftar ke KPU Prov NTT pada Selasa/17 Juli 2018 pukul 18.05 wita, Ketua Hanura didampingi Sekretaris Siprianus Pokaritan, para pengurus DPW dan para Bacaleg Hanura diterima oleh Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe dan Komisioner memeriksa kelengkapan formulir administrasi pendaftaran bacaleg (bakal calon legislatif) DPRD Prov NTT.

Saat menerima berkas pendaftaran dari Partai Hanura NTT, KPU NTT menegaskan kembali bahwa Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura yang dinyatakan sah adalah yang dinyatakan sah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor:N.HH /01/AH.11.01.2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat masa bhakti 2015-2020 dengan Ketua Umum Usman Sapta dan Sekretaris Umum Hery Lontung Siregar

“Sehingga kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah yang sah adalah yang ditandatangani oleh Ketua Umum Usman Sapta dan Sekretaris Umum Hery Lontung Siregar “, jelas Komisioner KPU Thomas Dohu

“Semua dokumen ada dan sah, sehingga kami akan memberikan tanda terima kepada Partai Hanura “, tegas Ketua KPU Prov NTT, Maryanti Luturmas Adoe.

Dari 8 (delapan) Daerah Pemilihan (Dapil) yakni Dapil 1 (Kota Kupang) memenuhi kuota perempuan 35% , Dapil 2 (Kab Kupang, Rote Ndao dan Sabu Raijua) kuota perempuan 42,86%, Dapil 3 (Sumba) kuota perempuan 30% , Dapil 4 (Manggarai) kuota perempuan 30%, Dapil 5 (Ende,Sikka,Ngada,Nagekeo) kuota perempuan 36,36%, Dapil 6 (Flotim,Lembata,Alor) kuota perempuan 42, 86%, Dapil 7 (Belu & TTU) kuota perempuan 37,5% dan Dapil 8 (Timor Tengah Selatan) kuota perempuan 33,33%. (+rb)