Kecamatan Maulafa dan Biro Hukum Juara Pertama Lomba Penggunaan Bahasa pada Tata Naskah Surat Dinas

Loading

Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Kecamatan Maulafa dan Biro Hukum Sekretariat Daerah lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang meraih Juara Pertama dalam kegiatan Penyuluhan dan Lomba Penggunaan Bahasa pada Tata Naskah Surat Dinas bagi Perangkat Daerah di Kota Kupang yang diselenggarakan oleh Kantor Bahasa NTT dan dilaksanakan dari tanggal 16-20 Juli 2018 di Hotel Papa Jhon’s Kupang.

Kegiatan Lomba Penggunaan Bahasa Indonesia diinisiasi oleh Kantor Bahasa NTT dan diikuti oleh sekitar 35 (tiga puluh lima) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dibagi dalam 2 (dua) kelas yakni Kelas A dan Kelas B dengan hasil juara masing masing Kelas sebagai berikut:

Kelas A Juara Pertama Setda Biro Hukum Pemkot Kupang dengan nilai 476, Juara Kedua Dinas Kemenakertrans nilai 475, Juara Ketiga Dinas Sosial nilai 473, Juara Keempat nilai 472, Juara Kelima Dinas Ketahanan Pangan nilai 471 dan Juara Keenam Dinas Pengendalian Penduduk & KB nilai 470.

Sedangkan Kelas B, Juara Pertama Kecamatan Maulafa dengan nilai 477, Juara Kedua Kecamatan Kota Raja nilai 472, Juara Ketiga Dinas Pariwisata nilai 468, Juara Keempat Dinas Perikanan nilai 467, Juara Kelima Dinas Pelayanan Modal Satu Pintu nilai 466 dan Juara Keenam Dinas Kearsipan & Perpus nilai 465.

Adapun para juri Lomba Penggunaan Bahasa pada Tata Naskah Surat Dinas bagi Perangkat Daerah di Kota Kupang diantaranya Juri 1 Kepala Kantor Bahasa NTT, Valentina Lovina Tanate,SPd, Juri 2 Hasan E Nirwana, Juri 3 Christina T Weking,SS, Juri 4 Pangkul Ferdinandus,SPd, Juri 5 Rolan Kanahebi,SPd.

Terkait dengan kriteria penilaian lomba dari Tata Bahasa, Juri 4 Pangkul Ferdinandus,SPd menyampaikan soal penulisan alamat dan nomor surat tidak dinilai, yang dinilai terkait pemakaian ejaan, tanda baca, awalan huruf, pemakaian kata.

Juri 3 Christina T Weking,SS, pemaparan kesalahan pada penulisan unsur bahasa asing, seperti penulisan kata Volley, penulisan di sebagai awalan dan di sebagai preposisi. Pilihan kata masih banyak yang memakai “memerintahi dan memerintahkan “ termasuk penggunaan tanda baca masih banyak yang kurang seperti HUT ke 46 tidak memakai tanda garis datar, juga masih ada penulisan kurang huruf.

“Namun sejauh Ini semuanya sudah terdapat peningkatan, kami dewan juri berharap kedepan bisa dipertahankan dan ditingkatkan, kami bersedia dihubungi untuk mengoreksi “, tandas Christina.

Juri 5 Rolan Kanabehi,SPd mengevaluasi hasil lomba dari sisi ejaan paling banyak kesalahan pada pemakaian nama kegiatan yang seharusnya dipakai huruf capital/besar.

Turut hadir dan memberikan materi DR Ganjar Harimansa, Kabid Perlindungan Pusat Pengembangan dan Perlindungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Kepala Kantor Bahasa NTT, Valentina Lovina Tanate, SPd, sebelum menutup penyuluhan, berharap kegiatan tidak sampai disini saja dan berencana akan bertemu dengan Walikota Kupang dan Sekda supaya ada tindak lanjut kedepan.

Tutur Valentina, “Ketika menuju LPMD, melihat dan membaca penulisan surat, saat dibaca awalnya merasa aneh dan tidak segan-segan bertanya karena kami dari Kantor Bahasa. Saya percaya nanti administrasi persuratan di Kota Kupang semakin baik dan menjadi barometer di Provinsi NTT “.

“Kami akan melakukan monitoring pada semua SKPD pada bulan September 2018 dengan teman-teman teknis sehingga bisa tahu sejauh mana penulisan surat tugas “, pungkas Valentina Lovina Tanate, SPd

“Mari kita menggunakan Bahasa Indonesia karena kita Bangsa Indonesia dan tetap melestarikan Bahasa Daerah karena tulang punggung jati diri kita dan menggunakan bahasa asing supaya tidak ketinggalan“, ajak Valentina lalu menutup kegiatan, Jumat/20 Juli 2018. (*/rb)