Lindungi Lansia dari Segala Bentuk Eksploitasi

Loading

Jakarta,gardaindonesia.id – Memasuki masa lanjut usia (60 tahun ke atas), bukan berarti seseorang tidak produktif dan diabaikan oleh lingkungan sosial. Namun sebaliknya, lansia memiliki potensi untuk berdaya di masa senjanya. Berdasarkan data sensus pada 2015 menunjukkan jumlah penduduk lansia di Indonesia mencapai ± 28 juta jiwa atau sekitar 8% dari total penduduk, dengan jumlah lansia perempuan 8,99 % lebih banyak daripada lansia laki-laki. Hal ini menyebabkan permasalahan lansia di Indonesia cenderung didominasi oleh perempuan.

Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise, lansia belum diberi prioritas dan diberdayakan secara optimal di Indonesia. “Kebanyakan waktu lansia di Indonesia dihabiskan untuk menjaga cucu-cucu. Padahal mereka harusnya menikmati masa-masa kebahagiaan mereka dan bukan berarti berhenti produktif. Di banyak negara maju, lansia sangat diperhatikan. Mereka dilibatkan dalam berbagai kegiatan dan pekerjaan. Model pemberdayaan ini yang harus kita adopsi bagi para lansia,” ujar Yohana dalam acara Sosialisasi dan Diskusi Perlindungan Perempuan dalam Kondisi Khusus di Jakarta, Kamis/23 Agustus 2018.

Lansia perempuan merupakan kelompok yang berpotensi tinggi mangalami diskriminasi ganda karena statusnya sebagai perempuan dan sebagai kelompok lanjut usia. Selain itu, belum ada model lanjut usia yang responsif gender di Indonesia. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bidang Perlindungan Hak Perempuan dalam Situasi Darurat dan Kondisi Khusus berupaya untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi agar lansia terlindungi hak – haknya. Upaya tersebut dilakukan melalui alternatif pembentukan model perlindungan lansia yang responsif gender kepada Mitra Daya Setara (MDS) KPP yang dikemas dalam bentuk diskusi dan sosialisasi.

“Menjadi catatan penting bagi kita, yakni bagaimana dari sekarang, kita harus memperhatikan lansia. Harapan kami, model yang ada nantinya dapat digunakan pemerintah dalam membuat kebijakan. Upaya ini sekaligus menunjukkan kesungguhan Negara Indonesia untuk menghormati, melindungi, memenuhi, dan memajukan hak-hak perempuan lansia, serta berusaha memenuhi kesejahteraan mereka,” tambah Yohana.

Yohana juga menambahkan jika intervensi kebijakan perlindungan lansia perlu dilakukan sejak dini, terlebih jumlah lansia diperkirakan meningkat dua kali lipat pada 2035 menjadi 15,77% atau 48 juta jiwa. Hal ini dimaksudkan agar meminimalisasi lonjakan jumlah lansia yang tidak produktif di masa yang akan datang.

Menurut Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Vennetia R Danes, kebijakan perlindungan lansia merupakan salah satu prioritas agar tingkat kesejahteraan penduduk lansia, termasuk perempuan lansia dapat ditingkatkan. Melindungi lansia dari segala bentuk eksploitasi, kekerasan, dan perlakuan buruk, baik di dalam maupun di luar rumah, dengan memberi perhatian khusus kepada perempuan lansia. (PM PPPA + rb)