Bupati Kupang Resmi Melapor PT PGGS & PT PKGD ke Komnas HAM dan Ombusdman RI

Loading

Jakarta, gardaindonesia.id-Sebagai Akibat tidak diresponnya surat dari Bupati Kupang,Ayub Titu Eki kepada pemerintah pusat; dalam hal ini Presiden Joko Widodo dan Pihak Kementerian tentang keberataannya terhadap perusahaan yang berinvestasi pada sektor garam di wilayah Kabupaten Kupang.

Maka pada Rabu/29 Agustus 2018, Ayub Titu Eky berinisiatif sendiri mendatangi kantor Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia untuk melapor P.T. Panggung Guna Ganda Semesta dan P.T. Puncak Keemasan Garam Dunia atas HGU (Hak Guna Usaha) yang diklaim 2 (dua) perusahaan ini dalam melakukan investasi industri garam di wilayah Kabupaten Kupang.

Bupati kesal, karena HGU yang dikantongi kedua perusahaan ini justru belakangan menuai banyak pro kontra di masyarakat, ditambah; perusahaan ini tidak bisa menunjukan batas-batas HGU sebagaimana yang di klaim.

Kedatangan Bupati saat itu juga di dampingi beberapa tokoh penting, antara lain, Tonci W. Benusu, selaku Koordinator Aliansi Masyarakat Adat Penolak HGU, Herson Tameno, mewakili masyarakat kelurahan Babau, Silvanus Top, mewakili masyarakat Desa Bipolo Kec. Sulamu, Donikson Laisnima mewakili masyarakat desa Nunkurus Kec. Kupang Timur, Amseo Karolus Benusu, mewakili masyarakat Babau, Jorhans Nome, SH selaku sekjen Pemangku Adat Kabupaten Kupang (se-daratan Timor), Pdt. Yusuf Nakmofa, mewakili Sinode GMIT, Bil Nope, selaku Ketua Pusat Anti Korupsi Undana dan Gabriel Goa, Koordinator KOMPAK (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Nusa Tenggara Timur).

Kedatangan Tim yang menolak HGU Perusahaan itu disambut Komisioner Komnas HAM, Munafrizal Manan. Pada pertemuan tersebut Pihak Komnas HAM menilai sikap Bupati yang hadir bersama masyarakat merupakan hal yang belum pernah terjadi, bahkan Komnas HAM memberi apresiasi terhadap Bupati dan Tim. Kondisi serupa juga terjadi di kantor Ombudsman RI.

Pertemuan yang berlangsung sekitar 4 (empat) jam itu; seluruh tim yang mewakili masyarakat termasuk PAKU Undana diberi kesempatan menjelaskan sendiri kepada KOMNAS HAM. Bupati Ayub Titu Eki menjelaskan kepada pihak Komnas HAM bahwa sebenarnya Pemerintah dalam masa kepemimpinannya sama sekali tidak membatasi perusahaan manapun yang ingin melakukan investasi khusus industri garam di wilayah tersebut. Hanya saja, menurut Ayub masyarakat setempat harus dihargai sebagai warga negara yang memiliki adat dan budaya timor yang dipegang selama ini. Bupati justru mempersilahkan perusahaan untuk melakukan kegiatan sepanjang masyarakat tidak dikorbankan.

Usai melakukan pertemuan dengan KOMNAS HAM, tim tersebut langsung menuju Ombudsman Republik Indonesia untuk menyampaikan hal serupa sekaligus menyerahkan seluruh dokumen pendukung sebagai bukti untuk di tindaklanjuti.

Kepala Pusat Anti Korupsi Undana, Bil Nope menjelaskan, PAKU Undana sebagai lembaga yang bergerak dalam bidang hukum dengan kajian-kajian akademik akan terus memantau dan melihat sejauhmana pemerintah bisa menyelesaikan persoalan ini. PAKU Undana sendiri juga telah mendatangi KOMNAS HAM dan Ombudsman RI dalam kasus ini untuk menyampaikan ada mal-administrasi yang diduga kuat dilakukan pihak Koorporasi di Kupang.

Sementara itu, Koordinator KOMPAK NTT, Gabriel Goa yang juga selaku Direktur PADMA Indonesia, menyatakan siap untuk membantu dan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Beberapa langkah; kata Gabriel sudah dilakukan dan menunggu kejelasan pihak Ombudsman dan KOMNAS HAM (*/tim+rb)