DPP IMO Indonesia Sesali Ketidakhadiran Dewan Pers dalam Sidang Perdana

Loading

Jakarta, gardaindonesia.id – Sidang perdana IMO-Indonesia dengan tergugat Dewan Pers digelar hari ini sebagaimana rilis Panggilan Sidang No. 439/Pdt.G/2018/Pn.Jkt.Pst yang diterima oleh Kuasa Hukum IMO-Indonesia pada hari Kamis/30 Agustus 2018. Rilis tersebut telah memanggil secara resmi IMO-Indonesia dengan Dewan Pers untuk hadir pada hari Selasa/4 September 2018 pukul 10.00 Wib di Ruang Mujiono. Ketua Umum IMO-Indonesia, Yakub F. Ismail, nampak hadir dalam persidangan dalam mematuhi hukum atas rilis yang telah dilayangkan.

Sekretaris Jendral IMO-Indonesia, M. Nasir Bin Umar, menyampaikan bahwa sidang perdana IMO-Indonesia ini dikawal langsung oleh Maskur Husain. S.H., dan Chandra Setiadji.S.H.,M.H., Adapun sidang IMO-Indonesia dengan tergugat Dewan Pers ini dipimpim oleh Hakim Ketua Despeheri Sinaga. S.H.,M.H., dengan Hakim Anggota Tafsir Sembiring. S.H.,M.H., serta Panitra Pengganti Wijatmoko. S.H.

“Sidang gugatan perdana ini tidak dihadiri oleh Dewan Pers selaku tergugat, maka setelah kuasa Hukum IMO-Indonesia menyampaikan pokok gugatan dan legalitasnya sebagai Advokat, Hakim Ketua menetapkan sidang lanjutan (kedua) untuk kembali digelar pada hari Kamis/13 September 2018 pukul 09.00 Wib, dengan mencatat bahwa hari ini Selasa/4 September 2018 adalah sidang pertama (kesatu), “pungkas Nasir.

Kuasa Hukum IMO-Indonesia Maskur Husain,S.H., menuturkan bahwa apa yang sudah dilakukan hari ini adalah bagian dari proses persidangan, boleh saja Dewan Pers selaku tergugat tidak datang dan mangkir dari persidangan tapi argonya tetap jalan, kalau sampai sidang yang ketiga tidak hadir juga maka pengadilan melalui hakim akan memutuskan dan mengabulkan semua yang menjadi tututan IMO-Indonesia terhadap Dewan Pers.

Hal senada juga disampaikan oleh Chandra Setiadji. SH.,MH yang juga menambahkan sepatutnya Dewan Pers untuk dapat hadir dan taat kepada aturan yang belaku.

Sidang perdana IMO-Indonesia yang menggugat Dewan Pers tersebut mendapat dukungan yang cukup besar dari seluruh DPW IMO-Indonesia; yang menginginkan nama baik Ikatan Media Online (IMO) dapat dipulihkan sebagaimana surat Dewan Pers No 371 yang ditembuskan kepada 11 (sebelas) instansi.

Hadir dalam kesempatan sidang perdana tersebut Yakub F. Ismail, M. Nasir Bin Umar, Maskur Husain. SH, Chandra Setiadji. SH.,MH, Jeffry Karangan, Bayu, Arthur, Frend dan beberapa kerabat yang siap mengawal persidangan ini. (*/Tim IMO)