Cegah dan Kenali Potensi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Loading

Pariaman,gardaindonesia.id – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), memiliki modus dan karakteristik yang makin beragam dan menghawatirkan. Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2016, menunjukkan bahwa sebanyak 1 dari 5 perempuan yang sudah menikah pernah mengalami kekerasan psikis, 1 dari 4 perempuan mengalami kekerasan ekonomi, dan 1 dari 3 perempuan pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual. Sedangkan 1 dari 2 perempuan mengalami kekerasan pembatasan aktivitas, kekerasan jenis ini paling sering dialami perempuan yang sudah menikah.

“KDRT merupakan kejadian luar biasa yang merusak sendi-sendi utama ketahanan keluarga. Dampaknya, selain mengancam keberlanjutan kehidupan rumah tangga juga berpengaruh negatif terhadap siklus kehidupan dan tumbuh kembang anak,” ujar Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari KDRT, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ali Khasan saat memaparkan salah satu materi kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) di Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Kamis/6 September 2018. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Gedung Balai Kota dibuka oleh Genius Umar, Wakil Walikota Kota Pariaman.

Penanganan kasus KDRT merupakan tindakan sementara untuk menekan prevelensi korban KDRT. Selain itu, adanya budaya patriarki yang sudah dipraktekkan sejak lama di Indonesia turut melanggengkan KDRT. Menurut Ali Khasan yang juga menjadi pemateri sosialisasi, upaya fundamental perlu diarahkan pada pencegahan dan pengenalan potensi KDRT dalam rangka penguatan kapasitas keluarga. Khususnya, pada kelompok sasaran potensial yaitu komunitas muda-mudi yang belum atau akan berumah tangga, juga yang sudah berumah tangga.

“Pencegahan dan pengenalan KDRT cukup efektif dalam menekan angka KDRT. Kedua metode tersebut harus dilakukan sedini mungkin, dengan meningkatkan kesiapan muda-mudi dalam membangun rumah tangga, kedewasaan calon pengantin, dan pengetahuan masing-masing pasangan. Lingkungan keluarga, lingkungan sosial dan budaya juga perlu dilibatkan mendukung pencegahan KDRT,” jelas Ali Khasan.

Ali Khasan menambahkan, dalam membangun rumah tangga, komunitas muda akan menghadapi tantangan yang cukup berbeda dibandingkan orangtuanya. “Di era saat ini, keberadaan teknologi informasi selain membawa dampak positif, ternyata juga mempercepat degradasi nilai-nilai luhur budaya bangsa seperti pernikahan, kejujuran dan kesetiaan dalam membangun rumah tangga. Jadi, hal ini perlu di waspadai,” terangnya.

Kemen PPPA terus melakukan sosialisasi PKDRT ke berbagai daerah di seluruh Indonesia. Di Pariaman, sosialisasi Pencegahan KDRT selain menyasar kelompok orang muda, juga melibatkan Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama perwakilan dari Kecamatan dan Kota Pariaman. Kemen PPPA dalam hal ini telah mengeluarkan kebijakan tersebut kedalam Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kebijakan tersebut sekaligus menekankan bahwa KDRT kini menjadi urusan publik, bukan lagi persoalan pribadi. (*/PM PPPA + rb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *