Menteri PPPA Prof Yohana: ‘Akhiri..! Perdagangan Orang’

Loading

Serang,gardaindonesia.id – Komitmen Pemerintah Indonesia sangat tinggi dalam pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini terlihat dari lengkapnya kerangka regulasi dan pelembagaan penanganannya di tingkat pusat dan daerah sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) gencar melakukan upaya peningkatan pemahaman dan pengetahuan masyarakat untuk mencegah TPPO. Salah satunya, menyelenggarakan Sosialisasi Akhiri TPPO di Kota Serang, Banten, sebagai daerah rawan TPPO. Mengingat Provinsi Banten merupakan daerah prioritas TPPO karena merupakan salah satu daerah asal, transit, dan tujuan TPPO. Berdasarkan data IOM tahun 2005-2013 jumlah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berasal dari Provinsi Banten sebanyak 211 orang.

“Ibu-ibu dan bapak-bapak di Provinsi Banten, tolong perhatikan anak-anaknya. Jangan terlalu gampang percaya dan mau diiming-imingi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri namun prosedurnya tidak sesuai aturan atau ilegal,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise di Kota Serang, Provinsi Banten.

Menteri Yohana menambahkan, deteksi dini masyarakat, Gugus Tugas (GT) TPPO, serta pemerintah daerah diperlukan dalam hal ini. TPPO adalah kejahatan serius terhadap kemanusiaan dengan memanfaatkan sindikat dan adanya indikasi eksploitas terhadap manusia. Korban TPPO banyak yang berasal dari Provinsi Banten. Maka, upaya pencegahan untuk meminimalkan faktor penyebab TPPO, upaya penanganan korban, dan upaya penegakan hukum bagi pelaku TPPO mesti ditingkatkan.

“Korban perdagangan orang selain tidak mendapat kepastian keamanan dan jaminan pendapatan, mereka juga terancam berbagai bentuk kekerasan, fisik dan seksual. Belakangan ini moratorium pengiriman tenaga kerja asing di beberapa negara sedang berjalan. Ini bisa jadi kesempatan kita untuk meningkatkan kapasitas calon tenaga kerja Indonesia. Misalnya membekali mereka dengan pelatihan keterampilan dan bahasa. Ini penting, agar menghadirkan tenaga kerja yang berkualitas,” jelas Menteri Yohana lagi.

Dari sisi masyarakat, masih tingginya dorongan untuk bermigrasi ke kota atau luar negeri untuk mencari kehidupan yang lebih baik, gaya hidup konsumtif di kalangan remaja, keinginan memperoleh uang secara cepat, serta pemahaman masyarakat tentang TPPO dan bahayanya juga masih kurang. Akibatnya, masyarakat kurang waspada dan mudah tertipu. Hal ini dibenarkan oleh Wakil Gubernur Provinsi Banten, Andika Hazrumy saat ditemui usai acara sosialisasi (23/9).

“Mengakhiri perdagangan orang dibutuhkan sinergi bersama. Komitmen kami Pemerintah Provinsi Banten tinggi, dalam memperhatikan perempuan dan anak. Pertama, terkait TPPO kami sudah membuat Gugus Tugas (GT) TPPO. Kedua, kami telah melakukan MOU antar pemerintah dengan lembaga layanan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) dan aparat penegak hukum (APH), untuk langsung menangani apabila ada aduan dan permasalahan yang terjadi. Ketiga, kami juga memberikan pendampingan kepada korban kekerasan dan TPPO yang ada di Provinsi Banten. Komitmen kami juga dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2014 terkait dengan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” terang Wakil Gubernur Provinsi Banten, Andika Hazrumy.

Acara Sosialisasi Akhiri Perdagangan Orang yang dilaksanakan Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA bekerjasama dengan Pemda Banten ini dibuka dengan senam bersama kurang lebih 1000 orang. Lalu dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait TPPO dari BNP2TKI, Bareskrim, dan Ketua GT PP TPPO Provinsi Banten. (*/PM PPPA + rb)