IMO-Indonesia Tetap Eksis dan Solid

Loading

Jakarta,gardaindonesia.id – Organisasi Badan Usaha Perusahaan Pers Media Online yang dikenal dengan nama IMO-Indonesia dipastikan tetap eksis dan solid, hal tersebut dikatakan Sekretaris Jenderal IMO-Indonesia M. Nasir Bin Umar di Pengadilan Jakarta Pusat saat menghadiri persidangan ke empat gugatan IMO-Indonesia terhadap Dewan Pers atas surat 371 yang dirasa merugikan nama baik IMO-Indonesia, Kamis 27 September 2018.

Tahap Mediasi

Nasir juga menuturkan sidang keempat ini selain pembuktian legalitas, pengadilan telah menunjuk mediator untuk memediasi kedua belah pihak yang langsung digelar terpisah, pada yang sama kamis 27 September 2018 pasca persidangan; mediasi kembali akan dilakukan pada tanggal 3 Oktober dengan menghadirkan para pihak yaitu Ketua Dewan Pers dan Pengurus IMO-Indonesia

Energi IMO-Indonesia

Lebih lanjut Nasir menyampaikan bahwa Semangat, Solid dan Komunikatif adalah warna yang terus bersinergi diantara Pengurus dan Anggota di tingkat DPW dengan DPP, sehingga terus maju menyelesaikan permasalahan internal dan eksternal sambil terus berupaya menjadi organisasi yang mengikuti aturan dengan menjauhkan Hoaks dari pemberitaan.

Atas kebersamaan tersebut IMO-Indonesia mampu tetap tegar disaat pemberitaan maupun upaya tertentu dirasakan kurang baik terhadap IMO-Indonesia tuturnya

Terpisah, Ketua Bidang Organisasi DPP IMO-Indonesia Jeffry Karangan, mengatakan wajar-wajar saja kalau ada pihak-pihak yang tidak puas sehingga lebih memilih berafiliasi ( bergabung -red) dengan organisasi lain, tapi sebagaimana Angaran Dasar IMO-Indonesia Bab VI Pasal 11 e. “Anggota IMO-Indonesia tidak boleh merangkap keanggotaan organisasi badan usaha lain yang sejenis. Maka secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari IMO-Indonesia, “pungkas Jeffry KS. (*/Tim IMO)