24.35 Juta Anak Akses Internet; KemenPPPA Proteksi Dini

Loading

Biak Barat-Papua,gardaindonesia.id–Survey Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) diketahui jumlah pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 143,26 juta. Dari jumlah tersebut, pengguna internet anak usia 13-18 tahun berjumlah 16,68% atau 24,35 juta anak yang mengakses internet di Indonesia. Sebagai upaya pencegahan dan proteksi dini terhadap pengaruh negatif internet bagi anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyelenggarakan Sosialisasi Internet Cerdas Bagi Anak di Wardo, Distrik Biak Barat, Kabupaten Biak. Sebab, edukasi tentang penggunaan gadget dan internet yang cerdas bagi anak sudah menjadi hal yang mendesak di era perkembangan teknologi yang pesat.

“Di negara maju dan di kota-kota besar, anak- anak balita bahkan sudah dikenalkan dengan gadget. Walaupun di Kampung Wardo ini mungkin internet belum masuk, tapi sebentar lagi pasti akan merambah dan menjadi bagian kehidupan di sini. Maka kita lakukan sosialisasi ini, agar anak-anak kita dan orangtua sudah terlebih dulu memiliki pemahaman akan penggunaan gadget dan internet dengan bijak dan cerdas,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise saat membuka acara sosialisasi Internet Cerdas Bagi Anak, Senin/1 Oktober 2018.

Sosialisasi yang diinisiasi oleh Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA ini merupakan bagian dari pemenuhan hak anak untuk memperoleh informasi yang layak seperti tercantum dalam Konvensi Hak Anak Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut Menteri Yohana, dampak positif dari penggunaan internet dapat berguna bagi sarana belajar, menambah ilmu pengetahuan dan sarana komunikasi bagi anak. Namun dampak negatifnya, anak bisa terpapar informasi dan konten yang tidak layak seperti pornografi. Selain anak, orangtua dan guru juga sengaja diundang mengikuti sosialisasi untuk mengingatkan anak-anak mereka agar tidak membuka dan mengakses konten tidak layak.

“Mengakses konten porno bisa membuat anak-anak adiktif atau kecanduan. Kecanduan itu dapat mengganggu otak mereka. Anak yang adiktfif menonton konten porno juga berpotensi mendorong mereka melakukan kejahatan seksual. Jika mereka sudah bermain gadget berjam-jam, coba orangtua sesekali dicek, apa sebenarnya yang mereka lihat. Kalau mereka sudah keluar jalur dari kepentingan informasi dan pendukung belajar maka anak-anak harus diperingatkan. Tidak boleh waktu mereka habis digunakan untuk mengakses internet berlebihan,” jelas Menteri Yohana.

Sebelum membuka acara sosialisasi yang dihadiri 200 pelajar, Menteri Yohana berpesan pada seluruh orangtua di Indonesia, khususnya di Biak Barat agar memahami situasi perkembangan teknologi sekarang agar dapat memahami potensi bahaya dari aktifitas anak dengan gadget dan internet. Sebab orang terdekatlah yang harus awas dalam mengontrol aktifitas anak dan memastikan mereka tumbuh dan berkembang secara baik. (*/PM PPPA+rb)