27 Pengungsi Luar Negeri Dipindahkan Ke Tanjung Pinang

Loading

Kupang NTT,gardaindonesia.id | 27 pengungsi luar negeri asal Afganistan dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang dipindahkan ke Tanjung Pinang, Batam, Kepualauan Riau, Selasa/16 Oktober 2018. Drs. Josef A. Nae Soi,MM., Gubernur 2 NTT menyatakan, pemindahan ini merupakan kebijakan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

“KemenkumHAM sudah menyiapkan satu tempat di sana untuk membina para pengungsi. Semua pengungsi luar negeri dari seluruh Indonesia perlahan-lahan dipindahkan ke sana. Di sana ada tempat yang lebih representatif, ” ujar Gubernur 2.

Menurut Josef Nae Soi, NTT sebagai bagian dari NKRI selalu mendukung tanggung jawab bangsa Indonesia pada dunia Internasional dalam hal penanganan pengungsi dari luar negeri. NTT terbuka untuk menerima siapa saja yang mau datang, sepanjang bisa melakukan interaksi dan interrelasi baik dengan masyarakat di sini.

“Kita pindahkan ke sana bukan untuk lepaskan tanggung jawab. Tinggal di sini juga,kita akan bina dan perhatikan. Kita punya kewajiban untuk bina dan atur para pengungsi luar negeri agar tidak terjadi gesekan sosial, “jelas Josef

Kepada para pengungsi yang akan dipindahkan, Gubernur 2 berpesan untuk membawa hal-hal yang menyenangkan selama di NTT ke Tanjung Pinang dan meninggalkan pengalaman-pengalaman tidak menyenangkan.

“Kami berharap saudara-saudara pengungsi sekali waktu dapat berkumpul kembali dengan sanak keluarga di negara asal. Pasti ada kerinduan seperti itu. Kalau seandainya betah di Indonesia, mari kita bekerjasama sebelum mendapat suaka ke negara lain,” ajak Josef Nae Soi.

Gubernur 2 juga mengapresiasi Rudenim Kupang yang telah menampung dan membina para pengungsi dan mengajak International Organization Migration (IOM) untuk meningkatkan kerjasama dalam mendeteksi dan menangani masalah sosial dengan kehadiran pengungsi.
“Kepada pihak Rudenim, saya minta untuk terus bekerja mengedepankan semangat Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif (PASTI),” jelas Yoseph.

Terkait rencana menjadikan Pulau Ndana di Kabupaten Rote Ndao sebagai tempat penampungan pengungsi luar negeri, Josef Nai Soi menjelaskan,hal itu sudah dikomunikasikan dengan Kepala IOM Indonesia, Mr. Mark Gatchel. IOM menyambut positif tawaran tersebut. Lembaga ini akan segera melihat dan meninjau pulau tersebut.
“Kita juga akan mengkomunikasikan rencana ini dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, “jelas Josef.

Protection Associate atau staf perlindungan United Nations High Commisioner for Refugees (UNHCR) Kupang, Hendrik Ch Therik menegaskan, pemindahan pengungsi adalah keputusan Dirjen Imigrasi KemenkumHAM.
“UNHCR pada prinsipnya mendukung pemindahan ini. Karena tempat penampungan di Kupang sudah tidak mencukupi lagi. Selama ini ke-27 pengungsi ini ditampung di Rudenim Kupang yang seharusnya bukan menjadi tempat penampungan melainkan persinggahan pengungsi,”jelas Hendrik.

Disamping itu Asni Yulita, Kepala Perwakilan IOM Kupang mengatakan, tempat penampungan pengungsi luar negeri di Kupang berdasarkan keputusan pemerintah daerah adalah Hotel Ina Boi, Hotel Lavender dan Home Stay Kupang Inn. “IOM memfasilitasi kebutuhan para pengungsi ini, ” jelas Asni.

Pada kesempatan tersebut Gubernur 2 Josef menyerahkan secara simbolis kartu pengungsi kepada perwakilan pengungsi yang akan dipindahkan ke Tanjung Pinang, Batam. Rencananya ke-27 pengungsi akan diberangkatkan ke Batam pada Rabu (17/10/18)

Menurut catatan Divisi Imigrasi Kemenkuham NTT, ada sekitar 317 pengungsi luar negeri di NTT. Berdasarkan amanat Perpres Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri, istilah pengungsi luar negeri menggantikan sebutan imigran gelap dan ilegal. (*/humas)