Pernyataan Menkopolhukam Terkait Pembakaran Bendera ‘Kalimat Tauhid’

Loading

Jakarta, gardaindonesia.id | Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia(Menkopolhukam) Wiranto, memberikan pernyataan terkait pembakaran bendera bertuliskan ‘Kalimat Tauhid’ yang diyakini sebagai simbol HTI. Sesuai putusan pengadilan, ormas HTI sudah dilarang keberadaannya di Indonesia.

Dalam rapat koordinasi di kantor Kemenkopolhukam, Selasa, 23 Oktober 2018, Wiranto mengatakan, peristiwa pembakaran itu akibat penggunaan Kalimat Tauhid dalam bendera HTI. Dikatakan Wiranto, di daerah Tasikmalaya, bendera itu diamankan secara tertib.

“Sedangkan di Garut, cara mengamankannya dengan dibakar oleh oknum Banser,” ujar Wiranto, Selasa, 23 Oktober 2018.

Wiranto menjelaskan, ormas Islam tidak mungkin dengan sengaja membakar ‘Kalimat Tauhid’ yang artinya sama saja melakukan penghinaan terhadap diri sendiri. Namun semata-mata ingin membersihkan pemanfaatan penggunaan Kalimat Tauhid yang digunakan di bendera ormas HTI yang telah dilarang keberadaannya.

“PBNU telah meminta GP Ansor untuk mengklarifikasi kejadian di Garut dan menyesalkan kejadian tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman,” terang Wiranto.

Selain itu, MUI juga melakukan pengkajian, namun jangan sampai menimbulkan perpecahan diantara umat Islam yang dapat menimbulkan perpecahan antar bangsa. “GP Ansor telah menyerahkan 3(tiga) oknum Banser untuk diusut kepolisian dengan cara yang adil,” pungkas Wiranto.

Sebelumnya, saat upacara Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2018, terjadi insiden pembakaran bendera yang berlafalkan Kalimat Tauhid dan ikat kepala yang oleh pembakar diyakini sebagai simbol HTI.

Peringatan Hari Santri Nasional Ke-3 digelar di lapangan Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Peserta yang hadir mencapai 4.000 orang dan berbagai ponpes dan ormas Islam. (*/Tim IMO)