Lagi, 20 Calon TKI Asal Kab Kupang, TTS & Malaka Dicekal KP3 Laut Tenau

Loading

Kupang-NTT,gardaindonesia.id |Jumat tanggal 26 Oktober 2018 sekitar pukul 18.30 WITA, sebanyak 20 calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) dicegah keberangkatan di Pelabuhan Tenau Kupang. Jubir Satgas Anti Human Trafficking Partai Golkar NTT, Riesta Megasari kepada media ini Sabtu/27/10, mengatakan 20 calon TKI/PMI asal Kabupaten Kupang, TTS dan Malaka yang hendak menuju Balikpapan via Surabaya dengan menumpang KM Umsini tersebut; dicekal keberangkatannya oleh Petugas KP3 Laut Tenau Kupang.

“20 calon TKI tersebut berumur mulai 18—53 tahun dengan perincian 10 orang dari Kabupaten Kupang; 9 orang dari Malaka; dan 1 orang dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS),” ujar Riesta Megasari.

Adapun Identitasnya para CTKI/ PMI sebagai berikut :

  1. Yusak Boymau, laki-laki, umur 43 tahun, Kristen, alamat Kecamatan Amabi Oefeto Timur – Kab Kupang;
  2. Arnolus Nenoliu, laki-laki, umur 40 tahun, agama Kristen, alamat Kec Amabi Oefeto Timur – Kab Kupang;
  3. Chornelius Kause, laki-laki, umur 27 tahun, agama Kristen, alamat Desa Ofu Kec Kolbano, Kab TTS.
  4. Soleman Seran, umur 40 tahun, laki-laki, agama Kristen, alamat Desa Pathau Kec Amabi Oefeto Timur Kab Kupang;
  5. Aples Obet Semi Tainmeta, laki2, umur 39 tahun, agama Kristen, alamat Desa Pathau, Kec Amabi Oefeto Timur Kab Kupang;
  6. Jidron Tasuib, laki-laki, umur 38 tahun, agama Kristen, alamat Desa Pathau, Kec Amabai Oefeto Timur, Kab Kupang;
  7. Mesak Nitbani, laki-laki, umur 43 tahun, agama Kristen, alamat Desa Pathau, Kec Amabai Oefeto Timur, Kab Kupang;
  8. Demis Imanuel, laki-laki, umur 38 tahun, agama kristen, alamat Desa Pathau, Kec Amabai Oefeto Timur, Kab Kupang;
  9. Yoksan Seo, laki-laki, umur 25 tahun, agama kristen, alamat Desa Oemolo, Kec Amabi Oefeto Timur Kab Kupang;
  10. Adam Seo, laki-laki, umur 23 tahun, agama kristen, alamat Desa Oemolo, Kec Amabi Oefeto Timur Kab Kupang;
  11. Zakarias Benu, laki-laki, umur 53 tahun, agama kristen, alamat Desa Pathau, Kec Amabai Oefeto Timur, Kab Kupang;
  12. Patrisius Lopo, 20 tahun, laki-laki, Katholik, alamat Kab. Malaka;
  13. Yosep Primus Klau, laki-laki, umur 25 tahun, Katholik, Alamat Kab Malaka;
  14. Yohanes Habu, laki-laki, umur 42 tahun, Katholik, alamat Kab Malaka;
  15. Edison Seran, 18 Tahun, laki-laki, Katholik, alamat Kab Malaka;
  16. Yanuarius Lopo, laki-laki, umur 27 tahun, Katholik, alamat Kab Malaka;
  17. Marianus Bere, laki-laki, umur 28 tahun, Katholik, alamat Kab Malaka;
  18. Marselinus Tae, laki-laki, umur 21 tahun, Katholik, Kab Malaka;
  19. Agustinus, laki-laki, umur 30 tahu, Katholik, alamat Kab Malaka;
  20. Oktovianus Leki, laki-laki, umur 33 tahun, Kristen, alamat Kab Malaka.

Terpisah, Petugas KP3 Laut Bripka Robert Larimanu saat di konfirmasi media ini (Sabtu,27/10/18) membenarkan bahwa sebanyak 20 CTKI/PMI nonprosedural tujuan Balikpapan transit Surabaya.

“20 PMI non prosedural tersebut telah diserahkan ke pihak Nakertrans Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk ditindak lanjuti,” ujar Bripka Robert.

Kronologis Pencekalan 20 CTKI/PMI Nonprosedural

Bripka Robert Larimanu kepada gardaindonesia.id menyampaikan berbekal informasi dari informan bahwa ada orang yang membeli tiket Pelni dalam jumlah banyak, sekitar 20 orang tujuan Kupang – Surabaya.

“Daftar nama tersebut dikirim ke saya, lalu dari daftar nama itu, saya jadikan dasar untuk pengecekan di loket cek in Pelabuhan Tenau Kupang, dan benar ada yang hendak melakukan cek in / boarding darat sebanyak 11 orang sekitar pukul 18.30 WITA dan langsung kami cekal,” sebut Bripka Robert.

Lanjut Bripka Robert, kemudian pada pukul 19.00 WITA, kelompok ke 2 (berjumlah 9 orang) masuk hendak melakukan cek in dan saat saya minta untuk menunjukan tiket dan benar, tiketnya tujuan Surabaya.

Saat Bripka Robert menanyakan ke salah satu orang tentang kelengkapan surat (AKAD=Antar Kerja Antar Daerah), terbukti dia hanya dapat menunjukan surat dari perusahaan perekrut namun tidak dapat menunjukan surat rekomendasi dari Disnaker daerah asal.
“Kemudian, saya berkoordinasi dengan menelpon petugas Nakertrans Prov NTT dan petugas Nakertrans mengatakan bahwa harus ada surat rekomendasi dari Naker; kalau tidak ada maka wajib dicegah,” ungkap Bripka Robert.

Bripka Robert Larimanu berharap agar Peraturan Gubernur (Pergub) tentang moratorium TKI/PMI segera disahkan secara tertulis, agar dapat digunakan sebagai dasar hukum pencegahan dan pencekalan TKI/PMI Nonprosedural.
“Supaya kita cegah pake dasar itu saja (Pergub Moratorium TKI-red), tak perlu harus cek lagi rekomensi dari Nakertrans,”pinta Bripka Robert. (+rb)