Komisi VIII DPR RI Apresiasi Kinerja Kementerian PPPA

Loading

Jakarta, gardaindonesia.id | Ketua Komisi VIII DPR RI, M. Ali Taher mengapresiasi upaya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dalam meningkatkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Pada pembukaan Rapat Koordinasi Teknis Perlindungan Anak (Rakortek) PA dengan tema Bersama Lindungi Anak Indonesia dari Kekerasan dan Diskriminasi, kehadiran Ali Taher menunjukkan dukungan DPR terhadap Kemen PPPA.

”Komisi VIII DPR sejak awal memberikan dorongan penuh bahwa Kemen PPPA ini harus melakukan sebuah gerakan agar aktivitas pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak terus ditingkatkan baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Hanya saja persoalannya, Kemen PPPA ini bukanlah kementerian teknis namun kementerian koordinatif. Saya sudah berkali-kali menyarankan agar Kemen PPPA ditingkatkan klusternya, namun memang jalannya akan panjang. Jadi yang paling penting saat ini bagaimana kita intervensi program. Tapi, sehebat apapun program bahwa tanpa koordinasi akan kehilangan makna dan esensi dari sebuah aktifitas. Oleh karena itu terkait rapat koordinasi hari ini, DPR RI memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kemen PPPA ,” ujar M. Ali Taher.

Pada kegiatan tersebut, Kemen PPPA juga melakukan peningkatan kerjasama yakni penandatanganan nota kesepahaman bersama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban maupun saksi tindak pidana. ”Kerjasama LPSK dengan Kemen PPPA ini dimaksudkan sebagai dasar bagi berbagai pihak dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban dan/atau saksi tindak pidana, termasuk perempuan dan anak penyandang disabilitas. Tujuannya, mewujudkan sinergitas kebijakan dan kegiatan terkait perlindungan bagi perempuan dan anak,” ujar Sekjen LPSK, Noor Sidharta.

Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menerangkan jika tindak lanjut dari nota kesepahaman bersama akan dilanjutkan dengan membuat kelompok kerja yang ditetapkan dengan surat keputusan (SK Menteri) PPPA. Dalam SK tersebut nantinya akan tertuang perihal tugas dan tanggung jawab kedua belah pihak, baik Kemen PPPA maupun LPSK. Diantaranya, Kemen PPPA akan menerima pengaduan, melakukan analisis kasus, penjangkauan, memberikan pendampingan, hingga memberikan rujukan ke LPSK tentang perempuan dan anak yang menjadi korban dan saksi tindak pidana untuk mendapat layanan yang dibutuhkan. Sedangkan LPSK akan memberi bantuan tidak hanya advokasi, tetapi juga memberi bantuan secara teknis.

”Kualitas hidup anak akan sangat ditentukan oleh pemenuhan kebutuhan hak anak berupa hak kelangsungan hidup, tumbuh dan kembang, perlindungan, partisipasi, serta identitas. Namun, upaya mengawal agar anak Indonesia tumbuh dan berkembang secara optimal menemukan tantangan yang cukup serius. Sehingga Rapat Koordinasi ini penting utamanya untuk meningkatkan evektifitas kelembagaan perlindungan anak agar terwujud kejelasan mandat dan akuntabilitas lembaga-lembaga terkait perlindungan anak dalam pelaksanaan layanan secara teroadu dan berkelanjutan,” ujar Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu.

Selain penandatanganan nota kesepahaman bersama, dalam pembukaan Rakortek PA (Senin,5/11/18), Kemen PPPA yang diwakili oleh Sekretaris Kemen PPPA dan Deputi Bidang Perlindungan Anak meluncurkan Indeks Komposit Kesejahteraan Anak Kabupaten/Kota (IKKA) 2016. IKKA ini berisi gambaran kondisi anak dari berbagai aspek terutama kebutuhan dasar anak dan hak-hak dasar anak yang akhirnya bermuara bagi peningkatan perlindungan anak secara komprehensif dan holistik. IKKA ini nantinya dapat digunakan bagi pemerintah daerah baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota dalam penyusunan kebijakan dan program. Hari pertama Rakortek diisi dengan panel diskusi terkait praktik kerja terbaik penyelenggaraan perlindungan anak di daerah dengan pembicara dari pejabat Pemerintah Daerah Kab. Berau, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Rakortek PA rencananya akan berlangsung hingga 7 November 2018 di Jakarta. (*/PM PPPA + rb)