PKBM Harapan Bangsa Akui Telah Salurkan Dana PIP Sesuai Prosedur

Loading

Kab Kupang, gardaindonesia.id | Proses penyaluran dana PIP oleh PKBM Harapan Bangsa di Desa Bismarak Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur menuai kontroversi. Disinyalir ada pungutan liar (pungli) sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu) sampai Rp.100.000,- (seratus ribu) per anak dalam penyaluran Dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa penerima yang dikelola oleh Direktur PKBM Harapan Bangsa, Petrus Alung.

Dalam proses penyaluran dana PIP untuk 55 penerima di Sekretariat PKBM Harapan Bangsa di Desa Bismarak, (Sabtu,17/11/18) pukul 10.00 WITA; Ketua PKBM Petrus Alung menyampaikan bahwa penyaluran dana PIP hanya dapat disalurkan melalui sekolah formal dan sekolah non formal /PKBM.
“Bank bisa percaya saya mengambil uang puluhan juta dan meyakini bisa melayani masyarakat. Saya tidak berkepentingan apa-apa dalam politik, birokrasi dan balutan apapun hanya rasa keterpanggilan untuk melayani masyarakat,” ujar Petrus Alung.

Lanjut Petrus Alung, Beredar informasi bahwa lembaga ini (PKBM Harapan Bangsa-red) melakukan pungutan liar sehingga harus tangkap pelaku. Ada yang menyebar isu, yang bagaimana yang pungutan liar? Saat diproses baru, ada yang memberikan kontribusi sukarela dalam bentuk persembahan berupa uang pulsa listrik, bayar internet, dan tenaga yang bekerja tidak digaji dan bersifat sukarela.

Direktur PKM Harapan Bangsa Petrus Alung, mengakui tidak lagi ada pungutan terhadap penyaluran dana PIP, namun sebelumnya ada kesepakatan bersama yang disepakati dalam surat pernyataan bermaterai.

“Telah dibuatkan dalam bentuk surat pernyataan yang ditanda tangan diatas materai yang pada poin terakhir berisi pernyataan : ‘….sumbangan sukarela ini kami berikan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun dan jika di kemudian hari terjadi sesuatu hal dalam pernyataan ini, saya siap bertanggung jawab secara hukum…’, salah ko? Pernyataan dan perilaku harus dijaga bersama, kalo orang lain menjadikan kasus, Bapa dan Mama menjerat diri sendiri,” ungkap Petrus Alung.

“Kalo sampai ada yang persoalkan, bapa dan mama bikin susah diri karena diatas materai; kami punya kekuatan hukum,” terang Petrus Alung.

“Hari ini (Sabtu,17/11/18) tidak ada kontribusi lagi dalam penyaluran dana PIP. Saya sudah finalkan, tidak ada lagi kontribusi berupa uang. No suap No Sogok. Ada 55 anak yang berhak menerima dengan jumlah uang per anak sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan diterima secara utuh. Kalo ada petugas yang bilang administrasi, tidak ada,” tegas Petrus Alung.

Selanjutnya Petrus Alung berujar, Bapa Mama tidak boleh mengukur saya dengan uang dan saya tidak mengukur bapa mama dengan uang. Kami sudah putuskan atas kerelaan bapa mama dan untuk menghindari hal-hal yang tidak kami inginkan, berdasarkan rapat bersama kami sudah hapus kontribusi sukarela karena harga diri kami jauh lebih berharga daripada uang.

“Membangun negeri ini apalagi memanusiakan manusia tidak harus kata-kata namun harus dengan perbuatan. Kami lembaga ini; jalan tol dengan visi misi ‘Melayani yang tidak terjangkau dan menjangkau sampai ke pelosok yang tidak pernah terlayani’. Kami akan jalan hingga ke pelosok yang tidak terlayani, justru saya setuju jika ada pemangku kepentingan yang membantu. Anak-anak di lembaga ini diatas 10 ribu yang telah dilayani. Kami juga melayani di Flores Timur dan Malaka,” pungkas Petrus Alung.

Salah satu orang tua menyampaikan terima kasih kepada lembaga ini karena sudah cukup membantu kami, saya sebagai orang tua tidak merasa memberikan uang secara liar kepada petugas PKBM karena merupakan suatu kesepakatan bersama kami dalam bentuk tanda tangan di atas materai Rp.6000,-

“Karena dasar pemikiran kami seperti ini, ‘…kami duduk-duduk di rumah, anak kami pergi sekolah dan orang bantu kami urus agar anak kami dapat beasiswa dan uang Rp.100.000,- (seratus ribu) sebagai uang administrasi untuk pulsa, internet dan listrik; itu sangat menguntungkan dan tidak merugikan kami. Program ini sangat menguntungkan kami dan boleh dipublikasikan…’, Ini ungkapan isi hati orang tua dan berharap program ini bisa berlanjut bagi Desa Oelomin, Bismarak dan Tunfeun. Kami orang miskin dan sangat butuh dan berharap lebih banyak anak yang dapat melanjutkan pendidikan sampai Perguruan Tinggi,” ujar salah satu orang tua.

Untuk diketahui; Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan. PKBM ini masih berada di bawah pengawasan dan bimbingan dari Dinas Pendidikan Nasional. PKBM ini bisa berupa tingkat desa ataupun kecamatan. untuk mendirikan PKBM bisa dari unsur apapun oleh siapapun yang tentunya telah memenuhi syarat-syarat kelembagaan antara lain : 1. Akta Notaris 2. NPWP 3. Susunan Badan pengurus 4. Sekretariat 5. Izin Operasional dari Dinas Pendidikan Kab/kota. ( + rb)