Pilkada Serentak 2018, Perempuan Terpilih Jadi Kepala Daerah Meningkat

Loading

Jakarta, gardaindonesia.id | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise hari ini (Senin,26/11/18) membuka kegiatan Forum Komunikasi Perempuan Kepala/Wakil Kepala Daerah se-Indonesia di Jakarta. Menteri Yohana mengapresiasi komitmen para perempuan kepala/wakil kepala daerah yang telah terpilih pada pilkada serentak Juli 2018 lalu.

Pilkada serentak yang diselenggarakan pada 2015, 2017, dan 2018 memberikan peluang keterpilihan perempuan yang cukup signifikan sebagai kepala/wakil kepala daerah di Indonesia. Berdasarkan data Kemen PPPA, keterpilihan perempuan sebelum diselenggarakan pilkada serentak hanya sekitar 27 orang (2,5%). Namun, setelah tiga kali diselenggarakan pilkada serentak meningkat menjadi 87 (8%) dari 1096 kepala daerah/wakil kepala daerah.

“Capaian ini merupakan prestasi yang cukup baik. Oleh karena itu, saya meminta kepada seluruh perempuan kepala daerah/wakil kepala daerah yang telah terpilih memanfaatkan kesempatan dan kedudukan strategis ini untuk mengembangkan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melalui strategi pengarusutamaan gender guna mewujudkan kesetaraan gender dalam berbagai bidang pembangunan,” tutur Menteri Yohana.

Yohana berharap perempuan kepala daerah/wakil kepala daerah memperhatikan dan mengatasi berbagai isu perempuan dan anak yang terjadi di daerahnya, baik dalam menurunkan angka kekerasan dan perdagangan terhadap perempuan dan anak, maupun kemiskinan perempuan. Selain itu, berkomitmen untuk menyediakan fasilitas publik yang ramah terhadap lansia, perempuan, dan anak agar masyarakat merasa diperhatikan dalam aspek kesejahteraan, keamanan, dan kenyamanan.

Melihat banyaknya potensi perempuan Indonesia yang mampu menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah, Kemen PPPA melakukan berbagai upaya guna meningkatkan keterwakilan perempuan dalam politik, diantaranya:

Pertama, Menetapkan 3 (tiga) program prioritas yakni three ends + politik yang meliputi: (1) Akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak; (2) Akhiri perdagangan manusia; (3) Akhiri ketidakadilan akses ekonomi terhadap perempuan; dan (4) Upaya meningkatan keterwakilan perempuan dalam politik dan pengambilan keputusan.

Kedua, Mengeluarkan Permen PPPA No. 10 Tahun 2015 tentang Peningkatan Keterwakilan Perempuan di DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu 2019. Permen PPPA tersebut telah disampaikan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota se-Indonesia untuk dilaksanakan guna mendukung agenda Planet 50:50 gender equality pada 2030 (tidak lagi berpikir quota 30% perempuan dan 70% laki-laki, melainkan menuju paradigma kesetaraan gender dalam menerima dan meraih manfaat serta kesempatan di berbagai bidang pembangunan).

Ketiga, Melakukan MoU dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu guna mengawal kebijakan afirmasi 30% keterwakilan perempuan di parlemen.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Yohana meminta perempuan kepala daerah/wakil kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membuat kebijakan pembangunan yang responsif gender.

“Semakin banyaknya peraturan perundangan, jumlah, dan cakupan kebijakan pembangunan yang responsif gender perlu dikawal pelaksanaannya oleh para penentu kebijakan di pusat dan daerah. Saya harap pemimpin perempuan yang menjadi kepala/wakil kepala daerah dapat bersinergi untuk mengawal secara konsisten regulasi tersebut guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan gender,” tegas Menteri Yohana.

Sumber berita (*/Publikasi Media Kementerian PPPA RI)