1 Januari 2019 KD Resmi Ditutup, Pitrad-Pitrad Menyusul

Loading

Kota Kupang, gardaindonesia.id | Per tanggal 1 Januari 2019, hari pertama tahun baru 2019, Pemkot Kupang benar-benar menepati komitmen dan konsisten melaksanakan penutupan lokalisasi Karang Dempel (KD) di daerah Tenau Kelurahan Alak Kecamatan Alak Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Menindaklanjuti Keputusan Walikota Kupang Nomor : 176/KEP/HK/2018 tentang Penutupan Lokalisasi Karang Dempel di Kelurahan Alak Kecamatan Alak Kota Kupang, maka Kasatpol Pamong Praja(PP) Kota Kupang, Thomas Dagang didampingi Lurah Alak, Merica Lasbaun dan aparat dari Polsek Alak dan Kodim melakukan pemasangan plang penutupan lokalisasi, Selasa/1 Januari 2019.

Baca juga

http://gardaindonesia.id/2018/12/17/tutup-ijin-lokalisasi-kd-tiap-psk-bakal-peroleh-uang-pembinaan-55-juta/

Dilansir dari anranews.com, Pemerintah Kota Kupang resmi menutup tempat Lokalisasi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Wilayah Kota Kupang. Walikota Jefry mengatakan bahwa tepat hari ini tempat lokalisasi karang dempel resmi ditutup.

“Dalam waktu satu atau dua minggu ke depan Pemkot Kupang akan terus mengecek kembali pitrad-pitrad yang tidak memenuhui standar; maka akan ditutup,” tegas Walikota Jefry usai mengikuti perayaan akhir tahun 2018 dan menyambut tahun baru 2019 yang ditandai dengan pesta kembang api di depan eks Restoran Teluk Kupang.

Walikota Jefry menambahkan bahwa langkah-langkah yang telah dibuat Pemkot Kupang sudah sejak lama untuk menutup tempat prostitusi. Sedangkan proses pemulangan disampaikan Jeriko bahwa mereka sudah bisa pulang ke daerah mereka masing-masing dan Pemerintah menanggung seluruh biaya mereka.

Jeriko berharap kepada para pekerja seks agar menyampaikan secara jujur alamat mereka di daerah agar segera dipulangkan(*)

Penulis dan editor (+rony banase)