Wali Kota Kupang Pecat Jabatan ASN & Honorer Dinas Perhubungan

Loading

Kota Kupang, gardaindonesia.id | Wali Kota Kupang mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemecatan dari jabatan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan Kota Kupang termasuk tenaga honorer (Jumat,18/1/2019).

Tindakan tegas tersebut diambil Wali Kota Kupang sebagai akibat dari adanya indikasi korupsi uang negara berupa uang parkir

“Semua ASN dipecat dari jabatannya termasuk honor diberhentikan”, ujar Wali Kota Kupang saat ditemui usai melaksanakan pembersihan sampah bersama Gubernur NTT Viktor Laiskodat beserta jajaran ASN lingkup Pemprov NTT di areal bundaran Undana (Sabtu,19/1/2019 pukul 09.30 WITA).

Baca juga:

http://gardaindonesia.id/2019/01/18/mutasi-19-pejabat-eselon-2b-pemkot-kupanginilah-daftar-nama-mereka/

Kepada media ini, Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore mengatakan bahwa semua ASN Dinas Perhubungan langsung dipindahkan dan non job dan langsung digantikan dengan orang baru

“Pecat sekarang langsung diganti orang baru”, ungkap Wali Kota Kupang.

Lanjut Wali Kota Jefry, selanjutnya ASN yang sudah dipecat di-rolling tanpa jabatan ke tempat lain

“Mereka dipecat bukan dari ASN namun dari jabatannya (non job)”, terang Jefri Riwu Kore

Saat ditanya mengenai penyebab pemecatan, Wali Kota Jefri menjelaskan bahwa terdapat indikasi mereka tidak mengikuti instruksi pimpinan, yang paling fatal mereka tidak menyetorkan hasil pungutan uang parkir ke bank namun menerima uang tunai

“Kita tidak mentolerir dinas menerima uang tunai dan tidak menyetorkan ke bank”, tegas Jefri Riwu Kore

Dengan gamblang Wali Kota Jefri menjelaskan bahwa mereka dari bawah hingga ke atas tidak mau dan menolak dan melawan perintah pimpinan

“Saya juga menemukan indikasi banyak pungutan parkir seharusnya masuk ke dalam pendapatan pemerintah kota, ternyata tindakannya masif dan adanya indikasi korupsi. Jika kita sudah tahu maka tak bisa ditolerir”, jelas Wali Kota Jefri

Terkait penataan juru parkir dan pengelolaan uang parkir,Wali Kota Jefry menjabarkan mengenai tata kelola parkir harus menggunakan seragam parkir, punya nama petugas parkir, pungutan parkir harus disetor ke bank dan menjaga kebersihan dan ketertiban lokasi parkir.

“Kami sudah warning (peringatan,red) sejak awal namun tak diindahkan malah mereka lakukan sub kontrak ke orang lain. Daripada pusing urus hal kecil sebaiknya kita ganti saja”, tutup Wali Kota Jefri.

 

Penulis dan editor (+rony banase)

Foto : penanusantara.com