Jasa Raharja & BPJS Kesehatan Jamin Korban Kecelakaan, Ini teknisnya

Loading

Jakarta, gardaindonesia.id | Kini, korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan memperoleh perlindungan dari PT Jasa Raharja dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan mengambil alih jika pengobatan telah menyentuh plafon penjamin pertama; PT Jasa Raharja, sebesar Rp 20 Juta. Koordinasi manfaat ini tidak berlaku dalam kecelakaan tunggal.

Dilansir dari detik.com, Menurut Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding, teknis pelaksanaan mekanisme koordinasi manfaat ini tidak sulit.

Mekanisme yang sistematis ini tidak memerlukan korban atau keluarganya mengurus sendiri klaim, laporan, atau reimburse terlebih dulu sebelum menggunakan BPJS Kesehatan. Sistem akan mengatur laporan dan mekanisme klaim lainnya hingga pasien sembuh.

“Dengan sistem ini, korban kecelakaan akan langsung masuk rumah sakit (RS). Selanjutnya petugas RS akan memasukkan data pasien di aplikasi fee claim BPJS Kesehatan, yang tersambung dengan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) milik Kepolisian dan m-office PT Jasa Raharja. Laporan kemudian diperiksa petugas PT Jasa Raharja sebelum dinyatakan bisa menerima jaminan. Setelah itu akan terbit alert untuk Kepolisian sehingga laporan kecelakaan bisa segera masuk, serta surat garansi pada rumah sakit yang menandakan status penjaminan korban kecelakaan,” ujar Amos, Rabu (30/01/2019).

Mekanisme ini pula yang menandai jika plafon korban kecelakaan telah mencapai batasnya, sebelum diambil alih BPJS Kesehatan. Amos mengatakan, saat ini PT Jasa Raharja baru tergabung di 1.100 aplikasi fee claim yang ada di rumah sakit seluruh Indonesia. Jumlah ini tentunya akan meningkat untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat.

Menurut Amos, pelaksanaan mekanisme yang serba digital ini tidak perlu waktu lama. Surat garansi bisa terbit dalam hitungan menit bila seluruh mekanisme sebelumnya sudah selesai. Korban kecelakaan cukup menjalankan proses pengobatan tanpa perlu mengkhawatirkan pembiayaan serta mekanisme klaim. (*)

Sumber berita (*/detik.com)
Editor (+rony banase)