Kemendagri: ‘Tidak Pernah Ada Larangan Rapat di Hotel’!

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Beredarnya informasi yang menyatakan bahwa Mendagri,Tahjo Kumolo hendak atau ingin melakukan larangan terhadap rapat-rapat di hotel adalah informasi yang menyesatkan. Pernyataan ini disampaikan oleh Kapuspen Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, dalam keterangan tertulis, Selasa/12 Februari 2019.

“Pihak yang menginformasikan hal tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Kemendagri”, jelas Kapuspen Kemendagri, Bahtiar Baharuddin.

Sambung Bahtiar, “Kami sampaikan bahwa hingga saat ini Mendagri atau pejabat di lingkungan Kemendagri tidak pernah membuat larangan rapat-rapat aparatur di hotel-hotel”, tegasnya.

Baca juga:

http://gardaindonesia.id/2019/02/11/menkominfo-ayo-bekerjasama-tangkal-hoaks/

Lanjutnya, Bahkan sebagian besar Rapat Kemendagri karena melibatkan banyak peserta dan keterbatasan ruang rapat yang besar maka sebagian besar dilaksanakan di hotel-hotel baik di Jakarta dan sekitarnya maupun di daerah, termasuk kegiatan Rakornas Bidang Kehumasan dan Hukum, Senin/11 Februari 2019 dan juga Selasa,12 Feb 2019 Rakor Kesbangpol di Hotel Clarion Jalan Pettarani Makasar Sulawesi Selatan.

“Secara kelembagaan, Kemendagri sangat dirugikan dengan informasi tersebut karena sangat menyesatkan dan tanpa konfirmasi”,tegas Bahtiar.

Menurutnya, Mendagri hanya memberi arahan kepada staf internal agar menyusun SOP khusus terkait pelayanan konsultasi evaluasi APBD sebagai respon atas kasus Hotel Borobudur beberapa waktu lalu. Aparat pemda yang datang ke Jakarta yang hendak melakukan konsultasi ke Kemendagri silahkan menginap di hotel-hotel, tetapi pelayanan konsultasi khususnya konsultasi evaluasi APBD agar tetap dilaksanakan di kantor.

Sambung Bahtiar, Memperhatikan soal evaluasi APBD adalah hal sensitif dan dalam pengawasan KPK RI. Arahan untuk penyusunan SOP semata-mata untuk mencegah staf Kemendagri terhindar dari hal-hal yang dapat bermasalah hukum.

“Jadi sama sekali tidak ada larangan rapat di hotel-hotel” ,tandasnya.

Melalui keterangan tertulis (siaran pers) yang disampaikan kepada para Kabiro dan Kabag Humas se-Indonesia; Kapuspen Kemendagri meluruskan informasi ini dan memohon berita terkait disempurnakan dan klarifikasi ini dimuat di media massa, agar masyarakat mendapat informasi utuh dan lengkap. (*)

 

Sumber berita (*/Puspen Kemendagri)

Editor (+rony banase)

Foto oleh: rri.co.id