Jasa Raharja Serahkan Santunan Duka bagi Ahli Waris Alm.Dewi Nenotek

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT menyerahkan santunan duka kepada Ahli Waris Alm. Dewi Susanti Nenotek; Dana santunan yang diterima ahli waris sebesar 50 Juta Rupiah. Santunan yang diterima sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dana santunan langsung ditransfer via rekening bank setelah berkas pengajuan dinyatakan absah.

Penanggungjawab pelayanan PT Jasa Raharja NTT, Laurensius A.Suyanto,SH., mengatakan pihak keluarga duka sangat terpukul atas musibah yang menimpa anak gadis mereka yang dikenal ulet dan mandiri.

Saat dikunjungi di rumah Ahli Waris alm. Dewi Susanti Nenotek, Rabu/13/2/2019, Ny. Netalia Nenotek Penun yang merupakan ibu kandung almarhum menceritakan, sebelum tertimpa kecelakaan, korban pamit dari rumah untuk menjual barang jajanan di KM 9, Kel. Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.

Wanita Paruh baya yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga tersebut mengaku kaget atas musibah kecelakan yang menimpa putri sulung mereka kelahiran Oemasi, 26 Oktober 1991.

Baca juga:

http://gardaindonesia.id/2019/02/11/menkominfo-ayo-bekerjasama-tangkal-hoaks/

Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero), Prastio Surahmanto, S.E.,QIA., saat dihubungi media ini via telepon menyampaikan ucapan duka cita yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero), Prastio Surahmanto, S.E.,QIA.

“Kewajiban Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan baik darat, laut dan udara; Prastio menekankan bahwa sistem pelayanan Jasa Raharja adalah jemput bola”, ujar Surahmanto.

Lanjut Surahmanto, Kita datangi rumah duka, kita kumpulkan semua persyaratan dan setelah lengkap dana santunan kita proses sesuai ketentuan pada kesempatan pertama.

Semoga pelayanan langsung seperti ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat”, terang Surahmanto.

“Kami juga berterima kasih kepada mitra utama Jasa Raharja dalam hal ini Ditlantas Polda NTT melalui Satlantas Polres Kupang Kota yang begitu cepat menerbitkan Laporan Polisi yang kami gunakan sebagai Legal Standing Pembayaran dana santunan”, tutup Surahmanto. (*)

Sumber berita (*/Humas PT Jasa Raharja)
Editor (+rony banase)