Pesawat Boeing 737-8 Max Dilarang Terbang Sementara, Lion Air Patuh

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengambil langkah untuk melakukan inspeksi, melarang terbang sementara pesawat terbang Boeing 737-8 MAX di Indonesia. Langkah diambil terkait jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737-8 MAX. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti, langkah tersebut diambil untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia.

“Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan” kata Polana di Jakarta, Senin/11 Maret 2019

Inspeksi akan dimulai secepatnya mulai Selasa/12 Maret 2019. Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, maka pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.

Sejauh ini, pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737-8 MAX sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018 lalu pasca kecelakaan JT610, bilamana jika terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi pesawat langsung digrounded di tempat.

Ditjen Hubud terus berkomunikasi dengan Federal Aviation Administration (FAA), untuk memberikan jaminan bahwa seluruh pesawat Boeing 737 – 8 MAX yang beroperasi di Indonesia laik terbang. FAA telah menerbitkan Airworthiness Directive yang juga telah diadopsi oleh Ditjen Hubud dan telah diberlakukan kepada seluruh operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737-8 MAX.

Saat ini, maskapai yang mengoperasikan pesawat jenis tersebut adalah PT Garuda Indonesia sebanyak 1 unit dan PT Lion Air sebanyak 10 unit. FAA menyampaikan akan terus berkomunikasi dengan Ditjen Hubud sekiranya diperlukan langkah lanjutan guna memastikan kondisi airworthy (laik terbang) untuk Boeing 737-8 MAX.

Ditjen Hubud juga telah menerima pernyataan langsung dari Boeing Co., dimana pihak manufaktur menyampaikan akan memberikan keterangan terkini terkait hasil investigasi kecelakaan Ethiopian Airlines. Boeing Co., juga siap menjawab pertanyaan dari Ditjen Hubud tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan aiworthy jenis pesawat terbang Boeing 737-8 MAX.

Untuk itu, Polana menghimbau kepada seluruh maskapai penerbangan untuk mematuhi aturan yang berlaku sebab keselamatan adalah hal yang utama dalam penerbangan.

Lion Air Patuh Terhadap Larangan Terbang Sementara Boeing 737 MAX 8

Sementara itu, Pihak Lion Air melalui Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan mengenai pengoperasian Boeing 737 MAX 8 Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group memberikan informasi terbaru terkait pengoperasian pesawat Boeing 737 MAX 8 bahwa saat ini Lion Air mengoperasikan 10 (sepuluh) unit pesawat Boeing 737 MAX 8.

Lanjut Danang, dalam pengoperasian pesawat Boeing 737 MAX 8, Lion Air menjalankan dengan mengutamakan prinsip keselamatan dan keamanan penerbangan (safety first), dimana seluruh pelatihan awak pesawat yang diwajibkan serta perawatan pesawat yang sudah ditetapkan dilaksanakan secara konsisten.

“Lion Air terus berkomunikasi dengan DKPPU (Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara) dalam kaitan menyampaikan informasi serta data-data pengoperasian pesawat Boeing 737 MAX 8”, ujarnya

Sehubungan dengan surat edaran dari Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tentang penghentian sementara pengoperasian (temporary grounded) pesawat Boeing 737 MAX 8

“Dengan ini Lion Air menyatakan akan menghentikan sementara pengoperasian (temporary grounded) 10 (sepuluh) pesawat Boeing 737 MAX 8 yang dikuasai saat ini sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian”, tegas Danang.

Upaya tersebut dilakukan dalam rangka memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan. Lion Air melaksanakan standar operasional prosedur pengoperasian pesawat udara sesuai dengan aturan dan petunjuk dari pabrik pembuat pesawat, termasuk pemeliharaan pesawat, pengecekan komponen pesawat, pelatihan awak pesawat.

Lion Air akan selalu melaksanakan budaya keselamatan (safety culture) dalam setiap operasional penerbangan. Lion Air akan meminimalisir dampak dari keputusan ini agar operasional penerbangan dapat berjalan dengan baik dan tidak terganggu. (*)

Sumber berita (*/ Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Udara + Lion Air Group)
Editor (+rony banase)