BP2LHK Kupang Teliti Pohon Faloak Sejak 2011, Kini; Hasilkan Teh Faloak

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BP2LHK) Kupang, Institusi yang berafiliasi dengan Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi (BLI) dan berada di bawah binaan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia telah meneliti potensi dan manfaat dari Pohon Faloak (Sterculia quadrifida R.Br.) yang telah digunakan oleh masyarakat NTT secara turun temurun sebagai obat tradisional.

Sebagai institusi yang telah meneliti dan mengembangkan species endemic NTT ini, BP2LHK Kupang telah melakukan penelitian secara mendalam tentang Pohon Faloak sejak tahun 2011; Tim Penelitian Faloak BP2LHK Kupang diketuai oleh Siswadi dan beranggotakan Heny Rianawati, S.Hut., M.Ag.Sc (Peneliti); Budiyanto Dwi Prasetyo, S.Sos., M.A. (Peneliti); dan Retno Setyowati, S.Hut (Peneliti).

Ditemui di Kantor Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BP2LHK) Kupang di Jalan Alfons Nisnoni No. 7B (Belakang) Airnona, Kota Raja, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Jumat/15 Maret 2019; Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan / BP2LHK), Sumitra Gunawan, S.Hut., M.Sc., didampingi oleh para peneliti dan Kepala Seksi Data Informasi dan Sarana Penelitian, Hendra Priatna, S.T., menyampaikan lika liku perjalanan penelitian Pohon Faloak sejak tahun 2011 hingga sekarang.

Kepala BP2LHK Kupang, Sumitra Gunawan, mengatakan bahwa penelitian Faloak telah dilakukan sejak tahun 2011—2014 dengan melaksanakan Etnobotani Pohon Faloak (=studi terhadap masyarakat dan tanaman); Budidaya Faloak; dan Pembangunan Plot Konservasi ex-situ Faloak (=di luar dari habitat aslinya dengan koleksi Pohon Faloak dari berbagai daerah asal) di Stasiun Penelitian Banamlaat Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi NTT

“Sedangkan sejak tahun 2015—sekarang dilakukan inovasi membuat Produk Teh Faloak”, terang Sumitra Gunawan

Disamping itu, Mewakili Tim Peneliti Faloak, Heny Rianawati, S.Hut., M.Ag.Sc., menjabarkan secara gamblang mengenai penelitian terhadap Pohon Faloak dimulai dari konservasi dan Domestifikasi Pohon Faloak, teknik silvikultur, sebaran habitat, pembuatan kebun koleksi dan sumber benih, sampai berinovasi membuat produk teh/serbuk faloak agar mudah dikonsumsi masyarakat.

“Untuk inovasi teknis pengemasan serbuk faloak menjadi kemasan (seperti teh celup) ini sudah kami ajukan hak patennya ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dan sudah didaftarkan dengan nomor pendaftaran P00201804328 tanggal 8 Juni 2018 dengan masa pengumuman 6 bulan sejak 8 Desember 2018”, ujar Heny

☆Foto Istimewa oleh BP2LHK Kupang

Lanjut Heny, Sedangkan Pendaftaran Paten untuk Komposisi Teh Celup Kulit Batang Faloak (Sterculia quadrifida R.Br.) dan Daun Stevia (Stevia rebaundina Bertoni) bernomor pendaftaran P00201804326 tanggal 8 Juni 2018 dengan masa pengumuman 6 bulan sejak 8 Desember 2018

“Kami Tim Peneliti Faloak di BP2LHK Kupang sangat membuka ruang seluas-luasnya untuk berdiskusi dan memberikan informasi lebih lanjut terkait faloak ataupun penelitian-penelitian lain di NTT”, pungkas Heny Rianawati.

Penulis dan editor (+rony banase)