Perda Kawasan Tanpa Rokok Diberlakukan Efektif Januari 2020

Loading

Kota Kupang, Garda Indonesia | Perda (Peraturan Daerah) Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur tentang larangan merokok di daerah atau kawasan yang telah ditetapkan akan diberlakukan efektif per bulan Januari 2020. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, dr Ari Wijana, Selasa, 2 April 2019 usai jumpa pers bersama awak media di Balai POM Kupang

“Secara Renstra penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) itu akan secara konsekuensi diberlakukan per Januari 2020”, terang dr Ari

Lanjut dr Ari, Penerapan Perda KTR tersebut dibarengi dengan pemasangan bentuk peringatan berupa tulisan maupun plang papan peringatan seperti di sekolah, rumah ibadah, perkantoran maupun lokasi pelayanan publik

Selain itu, menurut dr Ari, sedang dikoordinasikan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyampaikan bahwa apabila penerapan perda secara konsekuensi pasti ada pengurangan iklan

“Jadi di titik titik tertentu tidak boleh ada iklan rokok. Iklan rokok dipusatkan di satu tempat dan masing-masing kantor atau pelayanan publik memiliki area merokok”, ungkap dr Ari

Lebih lanjut dr Ari, sosialisasi Perda KTR akan membutuhkan sumber daya dan akan dibentuk tim penyidik atau PPNS yang bertugas menindak atau menilang para para pelanggar perda atau merokok di Kawasan KTR.

“Pemberlakuan tilang oleh PPNS dilakukan dengan penerapan sanksi berupa denda di tempat”, jelas dr Ari

Mengenai Kawasan KTR di sekolah, dr Ari menyampaikan bahwa lokasi KTR di areal sekolah dengan radius 10 meter dari pagar sekolah dan di areal kantor radius 10 meter dari tiris atap kantor. Begitupun di angkutan kota (bemo) masuk dalam kawasan tanpa rokok.

Penulis dan editor (+rony banase)