Kekerasan Fisik Dominasi Kasus KDRT diI Deli Serdang

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | “Setiap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), berhak mendapatkan pendampingan. Penanganan dan pendampingannya juga harus terpadu dengan tetap mengacu pada hak, kepentingan terbaik bagi korban dan tanpa diskriminasi,” ujar Ali Khasan, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin, 8 April 2019.

Dijelaskan Ali Khasan, hak-hak korban berupa perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian atau pihak lain, pelayanan kesehatan, penanganan secara khusus dan pendampingan khusus oleh pekerja sosial atau lembaga.
“Tujuan pendampingan korban untuk memulihkan kembali pada keadaan semula yaitu tidak lagi mengalami kekerasan,” tambah Ali Khasan.

Savena, salah seorang peserta dari SMAN 1 Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara menceritakan jika kekerasan yang biasa terjadi di daerahnya sering berupa kekerasan psikis dan kekerasan fisik.

“Kalau marah, laki-laki biasanya melempar barang-barang yang ada di sekitarnya. Kalau kena ke badan kan bisa jadi kekerasan fisik. Sedangkan kalau ibu-ibu biasanya marah-marah atau mengomel, itu termasuk kekerasan psikis,” terang Savena yang juga menjadi salah satu peserta sosialisasi.

Kab. Deli Serdang menjadi salah satu daerah penyelenggaraan sosialisasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk upaya pencegahan KDRT. Sebab, menurut catatan data SIMFONI Kemen PPPA jumlah kasus KDRT di Kab. Deli Serdang dalam 3 (tiga) tahun terakhir cenderung meningkat.

Tahun 2016 sebanyak 22 kasus, tahun 2017 ada 38 kasus, dan tahun 2018 sebanyak 73 kasus. Sementara, Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (HAPSARI) pada tahun 2018 telah menangani 133 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kab. Deli Serdang dan Serdang Badagai. 90,2 % dari jumlah kasus KDRT di Deli Serdang merupakan jenis kekerasan fisik yang dilakukan suami terhadap istri, dan 9,8% sisanya adalah kekerasan seksual.

Menurut Ali Khasan, kekerasan yang terjadi dalam keluarga bisa berdampak pada anak yang akan meniru. Diharapkan, pemerintah daerah (Pemda) Kab. Deli Serdang dapat benar-benar menangani kasus KDRT dengan serius.

“Pemda harus menangani kasus KDRT dengan serius agar dikemudian hari kasus serupa tidak lagi terjadi. Para peserta juga diharapkan dapat ikut berpartisipasi mencegah KDRT serta menyebarluaskan informasi ini. Binalah, jadikan keluarga kita semua menjadi keluarga yang tangguh, harmonis dan sejahtera,” tambah Ali Khasan saat membuka sosialisasi.

Kegiatan sosialisasi PKDRT yang diikuti 250 peserta, merupakan kerjasama Kemen PPPA dengan Pemda Kab. Deli Serdang. Pemaparan materi terkait pencegahan KDRT diberikan oleh Asdep PHP dari KDRT Kemen PPPA, Psikolog, Unit PPA Polres Deli Serdang, dan Dinas PPPA Kab. Deli Serdang dan dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pengembangan Kab. Deli Serdang.(*)

Sumber berita (*/Publikasi dan Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)