59 TPS di NTT Lakukan Pemungutan Suara Ulang dan 5 TPS Laksanakan PSL

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Hasil rekomendasi dari Pengawas TPS ke KPPS dilanjutkan ke KPU Kabupaten dan memenuhi unsur pasal 372 atau pasal 65 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 59 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 5 Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 27 April 2019

Demikian penyampaian Ketua KPU NTT, Thomas Dohu kepada awak media cetak, elektronik dan online pada hari Selasa, 23 April 2019 pukul 11.23 WITA di Aula Kantor KPU NTT usai penyampaian pelaksanaan pemungutan suara ulang kepada partai politik dan saksi DPD

Menurut Thomas, pemungutan suara ulang itu dilakukan karena terjadi beberapa masalah, seperti pencoblosan oleh pemilih dari daerah lain yang tidak membawa form A5 saat mencoblos dan ada juga pemilih yang mencoblos dengan menggunakan C6 bukan miliknya.

Ketua KPU NTT, Thomas Dohu saat penyampaian pemungutan suara ulang

“Kami berharap proses logistik tidak ada hambatan dan pelaksana adalah KPPS yang ada sekarang kecuali beberapa TPS yang diduga turut membuat persoalan. Kami mulai distribusi C6 pada H-1 hari pemungutan suara dan pelaksanaan tidak berbeda jauh tiba di TPS 1 (satu) hari sebelum pemungutan suara”, ujar Thomas Dohu

Lanjutnya, Kami juga mengharapkan partai politik dan DPD agar berpartisipasi sama seperti saat pelaksanaan Pemilu Serentak 17 April lalu

“Kalo kita hitung prosentase PSU sekitar 0,4 persen dari jumlah TPS di NTT sebanyak 14.979 TPS. Dari 22 Kab/Kota di NTT hanya 5 Kabupaten yang tidak melakukan PSU yakni Kabupaten Alor, Flores Timur, Manggarai Timur, Sumba Barat, dan Timor Tengah Utara (TTU)”, pungkas Thomas Dohu

Adapun Rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu Tahun 2019 di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai berikut:

  1. Kabupaten Belu 1 TPS
  2. Kabupaten Ende 3 TPS
  3. Kabupaten Kupang 3 TPS
  4. Kabupaten Lembata 3 TPS
  5. Kabupaten Malaka 2 TPS
  6. Kabupaten Manggarai 5 TPS
  7. Kabupaten Manggarai Barat 2 TPS
  8. Kabupaten Nagekeo 3 TPS
  9. Kabupaten Ngada 1 TPS
  10. Kabupaten Rote Ndao 2 TPS ditambah 3 TPS Rekomendasi dari Bawaslu NTT
  11. Kabupaten Sabu Raijua 4 TPS
  12. Kabupaten Sikka 5 TPS
  13. Kabupaten Sumba Barat Daya 1 TPS
  14. Kabupaten Sumba Tengah 1 TPS
  15. Kabupaten Sumba Timur 5 TPS
  16. Kabupaten Timor Tengah Selatan 12 TPS
  17. Khusus di Kota Kupang, Pemungutan Suara Ulang dilaksanakan di TPS 27 Oesapa, TPS 13 Kayu Putih dan TPS 11 Kolhua

Sedangkan, Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dilaksanakan di 5 (Lima) TPS di Kabupaten Sikka.

Penulis dan editor (+rony banase)