Presiden Jokowi Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku di Istana Negara

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Murad Ismail dan Barnabas Orno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku. Pelantikan. Pada acara pelantikan tersebut terlebih dahulu diawali dengan penyerahan Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo yang berlangsung di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2019.

Dalam penyerahan petikan tersebut, Presiden Jokowi didampingi oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menpan RB Syarifudin. Selain itu hadir Ketua MPR RI, Pimpinan Parpol, Pimpinan/Pejabat Eselon 1(satu) Kementerian/Lembaga, Pimpinan dan Anggota DPRD Maluku, Unsur Forkompimda Maluku dan lain-lain.

Selanjutnya, Presiden RI Jokowi didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo serta Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang dilantik kirab dikawal Paspampres dengan berjalan kaki menuju Istana Negara.

Di awal acara pelantikan dilakukan dengan pembacaan Keputusan Presiden Nomor 189/P Tahun 2018 tentang Pengesahan, Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku masa jabatan 2019-2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 28 September 2018. Jokowi kemudian menanyakan kesediaan Murad dan Barnabas untuk diambil sumpah jabatan.

Presiden Jokowi saat melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku

Setelah pembacaan sumpah, Gubernur Murad dan Wagub Barnabas menandatangani berita acara pelantikan sebagai gubernur dan wakil gubernur Maluku 2019-2024 di hadapan Presiden Jokowi. Jokowi juga membubuhkan tanda tangan di dokumen itu.

Pada kesempatan tersebut Mendagri Tjahjo Kumolo mengucapkan selamat dan berpesan kepada Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang baru dilantik agar menjalankan amanat rakyat Maluku dengan sebaik-baiknya.

“Segera lakukan upaya-upaya untuk mencairkan suasana kehidupan masyarakat pasca Pemilu Serentak 2019. Ciptakan kondisi hidup berdampingan di masyarakat dengan harmonis, rajut gotong-royong dan kekeluargaan”, pinta Mendagri.

Lebih lanjut Tjahjo Kumolo juga menyampaikan bahwa tugas dan kewajiban kepala daerah sudah jelas diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Gubernur selain sebagai kepala daerah juga sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Sehingga koordinasi, sinergi dengan seluruh instansi pemerintahan yang ada di daerah harus dilakuakan untuk bersama-sama mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Maluku.

Di akhir, Mendagri Tjahjo Kumolo mengucapkan Selamat Bertugas kepada Murad Ismail dan Barnabas Orno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.(*)

Sumber berita (*/Puspen Kemendagri)
Editor (+rony banase)