Menteri Yohana Dorong Penetapan Batas Usia Minimal Menikah

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise menegaskan dan mendorong agar revisi Undang Undang U No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan segera dilakukan. Targetnya, penetapan batas usia minimal perkawinan telah dilakukan sebelum Oktober 2019.

Penegasan dan dorongan Menteri Yohana disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Deputi Perlindungan Anak; terkait langkah pemerintah dalam pencegahan perkawinan anak pasca putusan Mahkamah Konsitusi (MK) pada Jumat, 24 Mei 2019 di Jakarta.

“Rapat ini sebagai tindak lanjut pertemuan saya dengan Ketua MK pada Desember 2018. Ketua MK sangat mendukung pemerintah merevisi UU Perkawinan terkait batas usia minimal melalui instrumen hukum yang ada. Menteri Agama juga demikian. Oleh karena itu, yang perlu diperhatikan pertama, kita harus membuat target atau menentukan tenggat waktu. Kedua, mekanisme atau jalur seperti apa yang akan ditempuh untuk mempercepat revisi batas usia minimal perkawinan, sebelum periode pemerintahan 2014—2019 berakhir”, jelas Menteri Yohana.

Menteri Yohana menambahkan pihaknya bersama Kementerian Agama akan membuat tim teknis kecil untuk menemukan solusi terkait mekanisme hukum dengan tetap berkonsultasi pada MK dan DPR.

“Kami berusaha dan memperjuangkan disahkan secepatnya, melalui mekanisme khusus. Saat ini, kami membuat tim teknis kecil dengan Kementerian Agama untuk melihat kembali mekanismenya dan berusaha agar target kita sebelum pergantian periode pemerintahan tercapai. Kalau bisa secepatnya, sebagai kado bagi hari Anak Indonesia itu lebih baik,” tambah Menteri Yohana.

Sebelumnya, pada 13 Desember 2018, Hakim Konsitusi MK dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum telah mengucapkan Putusan tentang uji materiil Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945. MK menilai batas usia perkawinan perempuan dalam Pasal 7 UU No.1 Tahun 1974 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga memerintahkan perubahan UU No.1 Tahun 1974 dalam jangka waktu 3 tahun. Sebelum itu maka Pasal 7 Ayat 1 masih tetap berlaku sampai dengan perubahan sesuai tenggang waktu. Hal ini yang melandasi Kemen PPPA mengadakan rapat koordinasi guna mempercepat revisi batas usia minimal perkawinan sebagai upaya bagi pencegahan perkawinan anak.

Pertemuan didukung oleh 15 Kementerian/Lembaga dan 65 LSM serta dihadiri sejumlah perwakilan K/L dan LSM diantaranya dari Kementerian Koordinator PMK, Kantor Staf Presiden, Staf Khusus Presiden, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakina dari Kementerian Agama, Direktorat Kesehatan Keluarga dari Kementerian Kesehatan, Direktorat Bina Ketahanan Remaja BKKBN, Ketua KPAI, Komnas Perempuan, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I Kementerian Hukum dan HAM, Ikatan Bidan Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia, Yayasan Kesehatan Perempuan, Kapal Perempuan, Aliansi Remaja Independen, Kalyana Mintra, Rumah Kitab, UNICEF dan UNFPA.

Usulan seputar batas usia minimal perkawinan cukup seragam yakni minimal 21 tahun bagi perempuan dan laki-laki. Beberapa diantaranya seperti Kementerian Agama, KPAI, Koalisi Perempuan Indonesia mengusulkan usia minimal perkawinan yakni 19 tahun bagi perempuan. Terkait angka minimum ini akan didorong agar batas usia minimal perkawinan minimum 19 tahun dan baik perempuan dan laki-laki adalah sama berdasarkan masukan MK agar tidak ada diskriminasi.

“Semakin kita mampu menaikkan angka batas usia minimal perkawinan itu akan jauh lebih baik. Karena bagaimanapun usia perkawinan ini menyangkut masalah kesehatan reproduksi perempuan. Oleh sebab itu proses ini harus terus kita kawal setidaknya batas usia minimal mencapai di atas usia anak berdasarkan UU Perlindungan Anak,” ujar Staf Khusus Presiden Bidang Keagamaan Internasional, Siti Ruhaini.

Di sisi lain, baik Komnas Perempuan, Yayasan Kesehatan Perempuan dan Kapal Perempuan satu suara berpendapat selain memastikan batas usia minimal naik bagi perempuan, pengawasan ketat terhadap dispensasi perkawainan juga perlu dilakukan. Hal ini untuk mencegah kelonggaran batas minimal usia perkawinan terjadi.

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Lenny N Rosalin dalam rapat menyebutkan urgensi revisi UU Perkawinan untuk menghentikan praktik perkawinan anak. Salah satu penyebab masih terjadinya perkawinan anak karena masih diberlakukannya aturan untuk membolehkan perkawinan anak dengan adanya pasal 7 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan melalui dispensasi perkawinan. (*)

Sumber berita (*/Publikasi dan Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)