IMO-Indonesia Apresiasi Kominfo Normalisasi Fitur Media Sosial

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kominfo melalui siaran pers No 107/HM/KOMINFO/05/2019 telah melakukan normalisasi atas pembatasan sebagian fitur platform media sosial dan pesan instan, Sabtu 25 Mei 2019 Pukul 13.00 WIB. Ikatan Media Online (IMO) – Indonesia mengapresiasi langkah Kominfo

Normalisasi atau pengembalian fungsi fitur pengiriman gambar, foto dan video itu, oleh Kominfo diambil karena situasi yang kondusif pasca kerusuhan. sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan instant messaging (dicabut dan fitur bisa) difungsikan kembali.

Baca juga :

http://gardaindonesia.id/2019/05/25/kementerian-kominfo-normalkan-fitur-media-sosial-pesan-instan/

“IMO-Indonesia menghimbau kepada seluruh masyarakat pers khususnya agar bersama-sama senantiasa menjaga dunia maya dengan memberitakan konten positif dan pemberitaan yang benar serta berimbang dengan perpedoman kepada etika jurnalistik serta Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers,” ujar ketua umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail, pada Sabtu (25/05/19) malam di Jakarta.

Lanjut Yakub, Maraknya hoaks, ujaran kebencian, provokasi saat ini tentunya menjadi pekerjaan kita bersama untuk dapat menurunkan tensi dan merajut kembali kebinekaan. Industri pers memiliki peran yang penting dan sangat strategis agar semua menjadi sejuk dan tetap dalam koridor hukum yang berlaku.

“Dengan visi menjadi organisasi media online yang berimbang dalam pemberitaan dan pemersatu kebhinekaan serta dengan misi mencerdaskan kehidupan berbangsa dengan pemberitaan yang benar dan berimbang, IMO-Indonesia diharapkan mampu menjadi bagian dari industri pers tanah air yang memiliki nilai tambah,” tutup Yakub. (*)

Sumber berita (*/Tim IMO Indonesia)
Editor (+rony banase)