Sikap KOMPAK Indonesia Terkait Kasus NTT Fair & Monumen Pancasila

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Dilansir dari citra-news.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Febrie Ardiansyah, melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik), Wijaya mengatakan, telah ditetapkan 6 (enam) orang sebagai tersangka pada Senin,10 Juni 2019 atas kasus Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Gedung NTT Fair di Kupang

Masing-masing, sebut Wijaya berinisial YA, DT, HP, LL, BY dan FP.
Dari enam tersangka tersebut, DT merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YA selaku Pengguna Anggaran (PA). Sedangkan HP dan LL sebagai Kontraktor dan BY dan FB sebagai Konsultan Pengawas.

Menyikapi perkembangan kasus tersebut, maka Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK Indonesia), Gabriel Goa melalui rilis yang disampaikan kepada Garda Indonesia (Sabtu, 15 Juni 2019) menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, Menyatakan proficiat atas penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi terkait kasus korupsi proyek NTT Fair dan Monumen Pancasila!;

Kedua, Mendesak sekaligus mendukung dan mengawal ketat Kejati NTT untuk tidak hanya selesai penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi proyek NTT Fair dan Monumen Pancasila pada Pejabat Pembuat Komitmen, Pengawas Proyek dan Pengusaha karena diduga kuat juga menyeret Pejabat Tinggi Pimpinan mereka dan DPRD NTT; karena berdasar pengalaman pendampingan KOMPAK Indonesia dan KPK RI dalam menangani kasus korupsi bahwa Pejabat Pembuat Komitmen, Pengawas Proyek, Kadis dan Pengusaha selalu dijadikan korban dan sapi perahan!;

Ketiga, Mendesak KPK RI, Lembaga Agama dan Penggiat Anti Korupsi dan Pers untuk mengawal ketat penanganan perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi di NTT baik yang ditangani Kejaksaan maupun Kepolisian di Wilayah Hukum NTT agar tidak dipetieskan apalagi diesbatukan!.

Penulis dan editor (+rony banase)
Foto by voxntt.com