Modus Kuliah, 3 CTKI Asal Malaka Dicekal di Bandara El Tari Kupang

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Lagi, terjadi pencekalan terhadap Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) Ilegal asal Kabupaten Malaka di Bandara El Tari Kupang pada Minggu,23 Juni 2019 pukul 10.05 WITA

Bertempat di depan pintu cek in Bandara El Tari, Petugas Satgas TKI mencekal 3 (tiga) Calon Tenaga Kerja Ilegal Tujuan Kupang-Surabaya Via Lion Air JT 695

Adapun nama dan status CTKI Ilegal sebagai berikut:

  1. Maria Roswita Seuk, TTL Wesena,23-03-2000, Perempuan, Pendidkan SMA, Tujuan Kupang-Surabaya,  Alamat Wesena RT/RW 005/002 Desa/Kel Weain Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka;
  2. Maria Rosniati Seuk, TTL : Wesena,23-03-2000, Perempuan, Pendidikan SMA, Tujuan : Kupang-Surabaya,  Alamat Wesena RT/RW 005/002 Desa/Kel Weain Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka;
  3. Maria Magdalena Luruk, TTL Wesena,18-05-1994,  Perempuan, Pendidikan SMA,  Tujuan Kupang-Surabaya, Alamat  Dusun Wesena A RT/RW 006/004 Desa/Kel Weain Kecamatan Rinhat Kab Malaka.

Volkes Nanis, SH.MH, anggota Satgaspam Bandara El Tari Kupang, kepada media ini menyampaikan bahwa 3 (tiga) calon tenaga kerja saat diinterogasi mengaku ke surabaya untuk mendaftar kuliah.

“Saat didalami keterangannya akhirnya mengaku ke Surabaya untuk bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT)”, ungkap Volkes Manis kepada Garda Indonesia

Lanjutnya, tiga calon tenaga kerja diantar oleh paman (om) yang bernama Lambertus Seran yang beralamat di Perumahan Lasiana.

Menurut Volkes, Saat tiba di posko satgas Ia mengaku anaknya mau kuliah, namun tidak membawah dokumen sebagaimana seharusnya mendaftar sebagai mahasiswa baru dan akhirnya berkata jujur bahwa tiga calon tenaga kerja mau bekerja sebagai PRT di Surabaya.

“Karena akan berangkat bekerja keluar daerah secara nonprosedural, kemudian petugas satgas Muamar Mangu,SH dan Lorida Bait,S.Sos.,MM memberikan pemahaman dan menunda keberangkatan tiga calon tenaga kerja tersebut”, pungkasnya.

Penulis dan editor (+ rony banase)