Sosialisasi Sopia – Ingin jual Sopia?, Harus Punya SIUPMB!

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Peluncuran atau Launching Sopia atau sopi asli masyarakat Nusa Tenggara Timur, yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh Gubernur NTT bersama Rektor Undana, Pemilik toko NAM Kupang dan berbagai pihak lainnya bertempat dibalai Lab Biosains Undana merupakan langkah maju yang diambil oleh Pemerintah Provinsi NTT dalam memajukan perekonomian masyarakat.

Pembahasan berkaitan dengan Sopia menimbulkan diskusi panjang berkaitan dengan produksi, penjualan dan juga legalisasi. Peranan Biro Humas dan Protokol Setda NTT dalam memberikan sosialisasi pada masyarakat merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah.

Pertemuan Badan Komunikasi Kehumasan (Bakohumas) Lingkup Pemerintah Provinsi NTT, yang mengangkat tema: Peran Humas Provinsi Nusa Tenggara Timur Dalam Rangka Sosialisasi Kebijakan Legalisasi Minuman Keras Lokal Sopi Asli “Sophia” Nusa Tenggara Timur, pada selasa 25 Juni 2019 bertempat di Aula Rafa Hotel Ima Kupang.

Hadir sebagai narasumber Kepala Laboratorium Riset Terpadu (LRT) Undana Kupang, Prof. Ir. Herlanus J. D. Malem, M. Si., PhD., Hani Ratu Walu, SH., M. Hum., Kepala Sub Bagian (Kasubag) Rancangan Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur Setda NTT, dan Operasional Manager PT. NAM Kupang, Hendryadi.

Dalam materinya, Prof. Herlanus mengatakan bahwa minuman beralkohol dikelompokan dalam 3 (tiga) golongan berdasarkan tingkat kandungan etanolnya, diantaranya golongan A dengan kadar Ethanol 0%-5%, golongan B kadar 5%-20%, dan golongan C dengan kadar ethanol 20%-55%.

Lanjutnya, akhir-akhir ini terjadi degradasi nilai budaya, seperti tawuran yang semakin marak terjadi di NTT.
“Terjadi penurunan nilai budaya akibat konsumsi miras berlebihan yang berdampak pada perkelahian. Sebenarnya miras lokal sopi adalah kekayaan budaya, dan selalu dipakai dalam acara-acara adat”, tuturnya.

Lebihnya, besar resiko yang terjadi, dikarenakan kurangnya mutu sopi masyarakat NTT yang tidak terstandar, kebersihan tidak terjamin serta adanya senyawa beresiko racun.
” Kita mengupayakan perbaikan mutu Sopia dengan perbaikannya standarisasi proses dan produk, penjaminan kebersihan produk serta meniadakan senyawa beresiko racun. Ini akan menjadikan Sopia sebagai minuman berkelas di NTT “, ungkap Lalel.

Pada kesempatan Guru Besar Undana itu menjelaskan bahwa Undana bukan produsen, Undana hanya meneliti tentang kandungan dan membuat standar produksi.
” Kita bukan sebagai produsen, kita hanya melakukan penelitian dan membuat SOP serta mengawasi proses produksi yang dilakukan perusahaan “, ujarnya.

Sementara itu, PT. NAM Kupang yang di wakili oleh Manager Operasional, Hendryadi mengatakan bahwa pendistribusian utama Sopia akan dilakukan di Pulau Timor, dan untuk Pulau Flores, Rote, Alor dan Sabu masuk sub distributor atau star Outlet.

” Untuk pendistribusian Sopia yang pertama itu di Pulau Timor karena kita sudah memiliki kantor cabang di Soe dan juga Atambua. Sementara untuk Pulau lainnya kita akan buka cabang baru, misalnya d Flores, Rote, Alor dan Sabu”, ujarnya.

Untuk outlet yang ingin menjual produk alkohol harus memiliki Surat Izin Untuk Penjualan Minuman Beralkohol (SIUPMB), dengan melengkapi berbagai persyaratan yang ada.
“Untuk outlet yang mau jual Sopia, harus punya SIUPMB. Nanti kita rekomendasikan”, lanjut Hendryadi.

Lagi, menurut Yadi, issue yang berkembang di masyarakat tentang legalisasi Sophia disalah artikan oleh masyarakat. Sehingga mereka Sopi lokal dengan sebebasnya.
“Masyarakat berpikir bahwa setelah ada legalisasi Sophia mereka legal dalam menjual Sophia tanpa perlu izin lagi. Sebenarnya legas/cukai adalah untuk retribusi”, ungkapnya. (*)

Penulis (*/Joe Tkikhau)
Editor (+rony banase)