10 Rekomendasi Rapat Koordinasi PPPA Provinsi NTT Tahun 2019

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dihelat oleh Dinas PPPA NTT pada 26—28 Juni 2019 di Aula Hotel On The Rock Kupang yang diikuti oleh perwakilan peserta dari 22 kabupaten/ kota menghasilkan 10 (sepuluh) rekomendasi.

Baca juga : 

http://gardaindonesia.id/2019/06/26/responsif-gender-pug-jadi-isu-strategis-dalam-rakor-pppa-ntt-2019/

Mengusung tema “Mempercepat Terwujudnya Kesejahteraan Perempuan dan Anak Nusa Tenggara Timur Melalui Pemberdayaan Perempuan dan Anak”, rakor terfokus pada bagaimana mempercepat Pelaksanaan Implementasi PUG (Pengarusutamaan Gender) dan mengupayakan meningkatnya pembangunan yang responsif gender.

Rakor PPPA NTT Tahun 2019 dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Kosmas D Lana, SH., M.Si., mewakili Gubernur NTT (Rabu, 26 Juni 2019) dan dihadiri oleh Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu dan mengusung tema “Mempercepat Terwujudnya Kesejahteraan Perempuan dan Anak Melalui Pemberdayaan Perempuan dan Anak”.

Rakor PPPA NTT Tahun 2019 ditutup oleh Ketua Pelaksana Rakor PPPA NTT 2019, selaku Plt. Kadis DP3A NTT, Idda Yuni Astuti,SH.,M.Hum., pada Jumat, 28 Juni 2019; berhasil menyepakati 10 (sepuluh) rekomendasi sebagai berikut:

  1. Penyusunan data terpilah untuk analisis kebutuhan gender dan penyusunan anggaran dan kegiatan yang responsif gender (Analisis PPRG);
  2. Pembentukan dan pengaktifan Tim Vocal Point di setiap OPD kab/kota untuk penyusunan GAP, GBS, dan TOR;
  3. Memfasilitasi pembentukan Forum Komunikasi Daerah (Forkomda) PUSPA kab/kota untuk mengupayakan keterlibatan mitra dalam setiap penyelesaian Isu Perempuan dan Anak;
  4. Kegiatan yang berhubungan dengan Pemberdayaan Ekonomi Rumah Tangga Miskin Perempuan (RTM-P) di kab/kota menggunakan Data RTM-P dari provinsi yang terverifikasi untuk peningkatan pendapatan keluarga dan pencegahan stunting;
  5. Mengadvokasi kepada pemerintah pusat untuk penyesuaian juknis penggunaan Dana Desa bagi pembentukan Desa Layak Anak;
  6. Mengupayakan keberpihakan anggaran daerah kepada terwujudnya Kesejahteraan Perempuan dan Anak;
  7. Melakukan advokasi terhadap kemandirian urusan perempuan dan anak di kabupaten mengacu kepada UU No.23 Tahun 2014 (yaitu urusan wajib non pelayanan dasar);
  8. Dalam upaya pembentukan Kab/kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa Layak Anak di kab/kota Se-NTT maka provinsi wajib menerbitkan Surat Edaran Gubernur untuk pembentukannya;
  9. Membentuk dan memaksimalkan Lembaga Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak sesuai situasi dan kebutuhan di kab/kota;
  10. Mengadvokasi pembentukan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan (TPPO) dan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kab/kota sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Penulis dan editor (+rony banase)