Terindikasi TPPO, CTKI Asal TTU Dicekal Petugas di Bandara El Tari

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Satgas TKI Nonprosedural Bandara El Tari Kupang mencekal 1 (satu) Calon Tenaga Kerja nonprosedural di depan pintu cek in dengan tujuan Surabaya-Pangkalan Bun menggunakan pesawat Lion Air JT 0695, pada Minggu, 30 Juni 2019 pukul 10:10 WITA.

Calon Tenaga Kerja yang bernama Maria Anjilia Haki, lahir di Unina,30 Maret 2001, Perempuan dan berpendidikan akhir Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini berdomisili di RT/RW 004/002, Desa/Kel Luniup Kecamatan Bobok Moenleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Volkes Nanis, SH.MH, anggota Satgaspam Bandara El Tari Kupang, kepada media ini menyampaikan berdasar atas pendalaman wawancara bahwa pada Sabtu, 29 Juni 2019, calon tenaga kerja tersebut bersama Ibu Dessy berangkat dari Wini menuju Kupang dan menginap satu malam di rumah Yanti Sambel di Kampung Solor Kota Kupang.

“Pada Minggu, 30 Juni 2019 sekitar pukul 10.10 Wita pada saat tiba di pintu cek in calon tenaga kerja tersebut mengaku ke Surabaya di tempat kakak untuk menjaga anak, namun di dalam tiket tujuan akhir ke Pekanbaru”, ujar Volkes Nanis.

Lanjut Volkes, “Yang bersangkutan kelihatan gugup dan bingung karena tidak tahu tujuan akhir adalah ke Pekanbaru”.

Lalu, beber Volkes, saat petugas membawa CTKI Asal Kefa tersebut ke posko dan dilakukan interogasi, Ia mengaku ke Surabaya dan bakal dijemput kakaknya

Ibu Elisabeth Ato (Ibu Essy) warga Wini dan CTKI, Maria Anjilia Haki saat diinterogasi Satgas.

Namun, jelas Volkes, saat petugas melakukan wawancara via telpon dengan orang tua kandungnya, mereka mengaku hanya tahu bahwa anaknya ke Surabaya untuk bekerja.

“Orang tua kandung mengaku anaknya dijemput oleh Ibu Elisabeth Ato (Ibu Essy) warga Wini RT.009/004 Desa Humusu C Kecamatan Undana Utara Kab.TTU; untuk bekerja di Surabaya dan Ibu Essy menjanjikan akan memberikan uang siri pinang berjumlah Rp.2 Juta rupiah setelah anaknya tiba di Surabaya”, ungkap Volkes

Lebih lanjut, Volkes menjabarkan bahwa pengantar calon tenaga kerja tersebut mengaku sungguh-sungguh bahwa anak tersebut hanya ke Surabaya untuk menjaga anak

Namun pada saat petugas menunjukan tujuan akhir adalah Kota Pekanbaru Provinsi Riau, akhirnya mereka mengakui salah omong, padahal petugas sudah berkali-kali menanyakan tujuan akhir namun mereka tetap pada pendirian bahwa anak tersebut ke Surabaya saja

“Calon tenaga kerja tersebut tidak tahu kalau dia akan ke Pekanbaru”, beber Volkes

“Diduga ada indikasi TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) berdasarkan hasil interogasi dan pengakuan orang tua kandung dan akan berangkat bekerja keluar daerah secara nonprosedural maka petugas satgas TKI memberikan pemahaman tata cara bekerja kemudian menunda keberangkatan calon tenaga kerja tersebut”, tandas Volkes.

Penulis dan editor (+rony banase)