BPBD Kota Kupang Helat Pelatihan Peningkatan Kapasitas TRC

Loading

Kota Kupang, Garda Indonesia | Upaya memberikan kenyamanan terhadap seluruh masyarakat terus dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, terutama dalam hal penanganan bencana alam; diwujudkan melalui Pelatihan Penanggulangan Bencana, Tim Reaksi Cepat (TRC), yang dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang.

Pada Rabu, 10 Juli 2019 bertempat di Neo Aston Hotel Kupang, melalui Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Kupang mengadakan pelatihan selama 3 (tiga) hari, dengan menghadirkan narasumber dari BNPB RI, AGD Dinkes Prov. DKI Jakarta, SAR Kupang, BPBD Kota Kupang dan Orari Kota Kupang.

Kepala Bidang (Kabid) Kedaruratan dan logistik BPBD Kota Kupang, Judi Reki Taulo, SE., kepada awak media mengatakan bahwa tujuan kegiatan adalah untuk menambah pengetahuan dari para personil dalam penanggulangan bencana.

“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan profesionalisme dari para personil terutama dalam pengoperasian alat-alat yang nanti digunakan di lapangan”, ujar Judi.

Guna mencapai tujuan tersebut, menurut Judi, pelatihan ini terbagi dalam beberapa tahap yaitu presentasi, tanya jawab dan juga praktek. “Praktek di kantor SAR, itu hari terakhir”, pungkas Yudi.

Sementara itu, Kepala seksi Evakuasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Asep Supriatna, SE., MM., mengatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para personil BPBD khususnya Tim Reaksi Cepat.
“Kegiatan ini guna meningkatkan kapasitas dari para personel agar tau apa yang harus dibuat di lapangan sesuai pedoman yang ada “, ujar Asep.

Suasana pelatihan Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kota Kupang di Neo Aston Kupang

Pedoman atau aturan kerja TRC, menurut Asep yaitu tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) BNPB Nomor 9 Tahun 2008 tentang Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
“Semua kerja TRC dari awal sampai akhir sudah diatur dalam Perka tersebut”, jelas Asep.

TRC sendiri, ujar Asep, memiliki tugas yang sangat penting pasca bencana yaitu mengkaji secara cepat dan tepat di lokasi bencana dalam waktu tertentu dalam rangka mengidentifikasi cakupan lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan prasarana dan sarana, gangguan pada fungsi layanan umum serta pemerintah juga saran yang tepat dalam upaya penanganan bencana.

“TRC melakukan kajian cepat kemudian melaporkan hasilnya secara bertahap, yaitu laporan awal ketika tiba di lokasi bencana, laporan harian dan laporan akhir yang lengkap. Laporan tersebut sebagai acuan BPBD untuk mengadakan koordinasi guna menentukan tindakan selanjutnya”, jelas Asep.

Asep menambahkan bahwa waktu yang dibutuhkan TRC dalam melakukan pengkajian bergantung pada cakupan lokasi bencana. Berkaitan dengan tindakan penanganan pasca kajian cepat dari TRC, Asep menyebutkan waktunya secepat mungkin.

“Waktu yang dibutuhkan untuk pengambilan tindakan lanjutan itu maksimal 1 kali 24 jam”, ujar Asep.

Pada kesempatan tersebut BNPB RI akan membawakan 3 materi diantaranya, Sistem Komando Tanggap Darurat Bencana, Tim Reaksi Cepat Kabupaten/Kota dan yang terakhir Kaji Cepat.

Sementara itu, jumlah peserta yang hadir sebanyak 40 (empat puluh) orang, diantaranya dari BPBD, Dinas Sosial, Dinas PU, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, PMI Kota Kupang, dan Bapeda Kota Kupang(*)

Penulis (*/Joe Tkikhau)
Editor (+rony banase) Foto by cahayabaru.id