Komedian Nunung & Suaminya Terjerat Kasus Narkoba

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Komedian Nunung Srimulat ditangkap polisi atas kasus narkoba, Jumat, 19 Juli 2019. Pemilik nama lengkap Tri Retno Prayudati ditangkap bersama suaminya, July Jan Sambiran di kediaman mereka yang berlokasi di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan.

Dotres Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan sisa paket sabu yang dari rumah Nunung.

Pengungkapan shabu yang menjerat Komedian Nunung dan suaminya sebagai berikut :

  • Tersangka, Hadi Moheriyanto alias Hery alias Tabu, Jl. Lestari VII Kel.Sukapura, Kec.Cilincing, Jakarta Utara;
  • July Jan Sambirin (suami Nunung), Karyawan Swasta, Jl. Tebet Timur III I, Jakarta Selatan;
  • Tri Retno Prayudati alias Nunung, Seniman, Jl. Tebet Timur III I, Jakarta Selatan.

Tempat Kejadian Perkara, Waktu Penangkapan dan Barang Bukti :

  1. Tempat Kejadian Perkara (TKP) 1 dan dilakukan penangkapan yakni pada Jumat, 19 Juli 2019 pukul. 12:30 WIB, di Jl. Tebet Timur III I, Jakarta Selatan dengan Barang Bukti (BB) berupa : 1 (satu) unit HP Nokia dan uang Rp. 3.700.000,- hasil penjualan shabu;
  2. Tempat Kejadian Perkara (TKP) 2 pada Jumat 19 Juli 2019 pukul.13:15 WIB di kediaman tersangka 2 dan 3 dengan Barang Bukti (BB) berupa 1 klip shabu 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus shabu, 3 bh sedotan plastik untuk menggunakan shabu, 1 buah sedotan plastik sendok shabu, 1 buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai shabu, potongan pecahan pipet kaca untuk memakai shabu, 1 buah korek api gas dan 4 telepon genggam (handphone)

Sedangkan kronologi penangkapan sebagai berikut :

  • Awalnya tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP 2 sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkoba, sehingga dilakukan penangkapan tersangka 1 dan ditemukan BB tersebut diatas;
  • Hasil interogasi tersangka 1, pada pukul. 12:30 WIB, menyerahkan narkoba pesanan TSK 3 didepan rumahnya dan memperoleh shabu dari DPO E dengan cara tempel di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat;
  • Pada pukul. 13:15 WIB, dilakukan penggeledahan di TKP 2 ditemukan BB tersebut diatas. Hasil interogasi TSK 2 dan 3, shabu dibeli dari TSK 1 seharga Rp. 1.300.000,-/gram;
  • 0,36 gram shabu sisa pakai yang dibeli 3 hari lalu dari TSK 1 sebanyak 2 gram;
  • TSK 3 telah menyerahkan uang pembayaran shabu Rp. 3.700.000,- kepada TSK 1 yang sebelumnya masih berhutang Rp. 1.100.000,-.
  • TSK 2 dan 3 mengambil shabu dari TSK 1 sebanyak 10x dalam waktu 3 bulan;
  • TSK 2 dan 3 mangakui memakai shabu 5 bulan lalu untuk stamina dalam bekerja;
    • Telah dilakukan cek urine 3 TSK dengan hasil positif narkoba. (*)

Sumber berita (*/Tim IMO Indonesia)
Editor (+rony banase)