Tiga Kota Raih Penghargaan Kota Layak Anak Kategori Utama

Loading

Makassar, Garda Indonesia | Penghargaan Kota Layak Anak (KLA) diserahkan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise dalam acara Malam Penganugerahan Kabupaten/ Kota Layak Anak di Hotel Four Points Makasar, Sulawesi Selatan, Selasa, 23 Juli 2019.

Tiga kota terpilih sebagai peraih penghargaan Kota Layak Anak (KLA) kategori Utama yaitu Kota Surakarta, Surabaya dan Denpasar.

Kota Surabaya dan Surakarta berhasil mempertahankan predikat KLA Utama sementara kota Denpasar berhasil naik predikat dari kategori Nindya. Penghargaan ini merupakan apresiasi untuk Kabupaten/Kota yang telah menerapkan sistim pembangunan berbasis hak anak dengan capaian 24 indikator.

Wakil Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan penghargaan ini menjadi cambuk bagi pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi anak. ”Merupakan kehormatan bagi kota Denpasar untuk pertama kalinya meraih kategori Utama. Dengan penghargaan ini mendorong kami memberikan fokus lebih kepada anak. Dengan penilaian kriteria indikator ini kami memahami apa yang dibutuhkan oleh anak dan apa yang menjadi kepentingan bagi anak bagi masa depannya, tidak hanya orang tua tapi juga pemerintah daerah memberikan kesempatan menyediakan investasi terbaik bagi anak,”ujar Ida bagus Mantra.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise memberikan apresiasi besar atas kerja keras pemerintah daerah bekerja sama dengan stakeholder lainnya serta melibatkan masyarakat, media dan dunia usaha untuk mewujudkan upaya pemenuhan dan perlindungan hak anak.

Menteri Yohana mengingatkan bahwa isu anak menjadi hal penting karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan wajib non pelayanan dasar.

“Pemerintah daerah tidak perlu takut melaksanakan komitmen melalui berbagai kebijakan, program, kegiatan dan anggaran untuk urusan perempuan dan anak karena anak merupakan investasi ke depan, sesuai dengan komitmen PBB melalui SDGs bahwa anak-anak akan menjadi generasi penerus masa depan bangsa,”ujar Menteri Yohana.

Sementara itu Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, Lenny Rosalin menyebutkan tahun ini terdapat 432 kabupaten/kota yang mengikuti proses penilaian dan hanya 247 kabupaten/kota yang mendapatkan penghargaan KLA pada empat kategori yaitu Utama, Nindya, Madya dan Pratama.

“Angka ini meningkat cukup signifikan yaitu sebesar 40% dari jumlah sebelumnya yaitu 177 kabupaten/kota. Hal ini membuktikan semakin banyak pemerintah daerah yang berkomitmen mewujudkan upaya perlindungan anak. Selain penghargaan empat kategori tersebut juga terdapat penghargaan untuk kategori Penguatan partisipasi anak, Pemenuhan hak pengasuhan anak melalui PUSPAGA, Penciptaan Ruang Bermain Ramah Anak, Perwujudan pelayanan ramah anak di fasilitas kesehatan khususnya di Puskesmas dan Perwujudan Sekolah Ramah Anak di semua jenjang,”ujar Lenny.

Penghargaan KLA ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah pusat untuk daerah dan sekaligus mendorong pemerintah daerah memotivasi keluarga, masyarakat, media dan dunia usaha agar semakin paham terhadap upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, yang harus dipikul bersama. Bersamaan dengan pencapaian ini Menteri Yohana juga mengingatkan agar tidak lupa melibatkan anak dalam pembangunan dan menjadikan anak sebagai subyek, bukan obyek.

Selain itu, mulai tahun 2019 pemerintah juga mendorong perwujudan Provinsi Layak Anak (PROVILA) untuk mempercepat pencapaian Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030. Untuk mewujudkan PROVILA diperlukan sinergitas dan kerja keras baik di kabupaten/kota maupun lintas kabupaten/kota dalam setiap propinsi. Provinsi DI Yogyakarta, Kepulauan Riau, Banten dan DKI Jakarta meraih predikat sebagai Pelopor Provinsi Layak Anak.

Pada kesempatan ini juga dilakukan Launching Model Gereja Ramah Anak yang dirintis oleh Gereja Masehi Injil di Minahasa (GMIM), launching Jurnalis Kawan Anak yang menandai komitmen para jurnalis dalam mendukung pelaksanaan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 agar media juga turut berperan dalam perlindungan anak serta penghargaan bagi Unit Pelayanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang dibentuk guna melayani perempuan dan anak korban kekerasan.

Sumber berita (*/Publikasi dan Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)