Kabar Gembira!, Pecandu Narkoba Lapor Diri ke BNN Tidak Akan Dipidana

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Penyalah guna atau masyarakat pecandu narkoba yang melaporkan diri secara sukarela di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat maupun Provinsi, tidak akan dipidana.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Seksi Penguatan Lembaga Rehabilitasi BNNP NTT, dr. Daulat Samosir, ketika ditemui disela-sela pemeriksaan narkoba bagi mahasiswa baru Undana Kupang, Rabu 7 Agustus 2019 di Klinik Pratama Undana Kupang.

Daulat menyebutkan bahwa masyarakat yang secara sukarela melaporkan diri tidak akan dipidana karena yang bersangkutan secara sadar ingin berhenti dari penyalahgunaan narkotika, sehingga harus dibantu dan tidak boleh dipersulit.

“Yang datang melaporkan diri, bahwa saya pecandu, saya penyalahguna narkotika, tolong bantu saya untuk diobati. Kita akan mengakomodir”, tegas Daulat.

Daulat juga menjelaskan bahwa salah satu hal penting bagi masyarakat yang melaporkan diri akan dilakukan rehabilitasi tanpa pemungutan biaya sepeserpun.

Plt. Kepala Seksi Penguatan Lembaga Rehabilitasi BNNP NTT, dr. Daulat Samosir

“Pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk rehabilitasi”, jelas Daulat.

Daulat menambahkan bahwa perlakuan berbeda akan terjadi bagi masyarakat yang tidak mau melaporkan diri untuk mengikuti proses rehabilitasi. Lanjutnya, masyarakat yang tertangkap menyalah gunakan Narkotika akan dipidana sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau tidak melaporkan diri dan ditangkap langsung oleh aparat, itu prosesnya panjang dan jelas akan dipidana “, ucapnya.

Sementara untuk proses rehabilitasi itu sendiri, lanjut Daulat, akan dilakukan secara berjenjang mulai dari pemeriksaan, assessmen untuk menentukan terapi yang akan dijalani oleh pecandu Narkotika tersebut.

“Proses rehabilitasi untuk setiap individu yang menyalah gunakan Narkotika berbeda-beda, tergantung dari hasil assesment, yang dilihat dari lama waktu penyalahgunaan dan tingkat kemarahannya”, ujar Daulat.

Dirinya juga menjelaskan bahwa masyarakat bisa melakukan pemeriksaan secara gratis di BNNP NTT, dengan membawa alat pemeriksaan tersendiri dan akan dibantu oleh BNNP NTT.(*)

Penulis (*/Joe Tkikhau)
Editor (+rony banase)