Tidak Tanggung Jawab atas Kehamilan EB, VM Diadukan ke FPPA Atambua

Loading

Atambua-Belu, Garda Indonesia | Korban hubungan di luar nikah, MGB/ EB (24) warga Kecamatan Atambua Selatan mengadu ke Forum Peduli Perempuan dan Anak (FPPA) Atambua, pada Kamis, 8 Agustus 2019. Pengaduan itu berkaitan dengan kondisi EB yang kini sudah hamil empat bulan karena perbuatan bejat VM.

Kondisi EB yang sudah hamil , ketika disampaikannya kepada VM, tetapi VM mengelak dan tidak mau mengakui.

Disaksikan media ini, laporan itu diterima langsung oleh koordinator FPPA Atambua, Sr. Sesilia A.A.Kt. SsPs di ruang kerjanya. Di hadapan Sr. Sesilia, korban EB didampingi Om kandungnya, Daniel Metkono menceritakan kronologis.

Korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran sejak 2015. Keduanya baru berhubungan badan pertama kali pada Februari 2019. Kejadian itu bermula saat pelaku menjemput korban di tempat kerjanya di kota Atambua sekitar pukul 18:00 WITA, lalu dibawanya ke hutan pinggir jalan umum arah Atapupu, Kecamatan Kakuluk Mesak.

Sesampainya di tengah jalan VM memaksa EB untuk berhubungan badan. Usai melakukan tindakan bejatnya itu, korban dibawa pulang ke rumahnya. Setibanya di dekat rumah, korban diturunkan begitu saja di depan jalan umum.

Selanjutnya, pada 19 Maret 2019 hubungan badan kedua kali terjadi di dalam dapur, rumah tinggal korban. Saat itu kisahnya, EB sedang memasak di dapur. VM masuk menghampiri EB, lalu mengajaknya bersetubuh. Sama seperti sebelumnya, begitu selesai memuaskan hasrat seksnya, VM langsung meninggalkan EB.

Persetubuhan ketiga terjadi pada 7 April 2019 di rumah, tempat tinggal EB. Saat itu sekitar pukul 18:00 WITA. EB yang saat itu sedang melipat pakaian, dengan tiba- tiba VM mendatangi rumah dan langsung menarik paksa masuk ke dalam kamar untuk melampiaskan nafsu bejatnya itu. Begitu selesai, VM pun seperti biasa langsung menghilang pergi meninggalkan korban.

Atas kejadian itu, kedua keluarga besar sudah mengambil urusan secara kekeluargaan hingga tiga kali dengan agenda pihak korban meminta pengakuan dari pelaku.

Akan tetapi, pelaku tetap ngotot tidak mengakui janin dalam rahim itu sebagai hasil persetubuhan dengan si korban.

“Kami sudah urus tiga kali tapi dia tidak mau mengaku,” urai EB.

Menanggapi pengaduan itu, Sesilia menyodorkan format untuk diisi oleh EB. Selain itu, ia menuturkan, pihak FPPA akan segera pelajari kasus untuk ditindaklanjuti.

Sesilia menjelaskan, apabila memenuhi unsur pidana seperti cukup saksi dan bukti, maka FPPA langsung membuat laporan lebih lanjut ke Polres Belu. Sebaliknya, jika tidak cukup bukti pihak FPPA akan membantu memediasi dalam rangka mempertemukan kedua belah pihak.

“Kami pelajari dulu kasusnya. Kalau saksi dan buktinya lengkap, kita akan dampingi korban untuk lapor ke polisi. Tapi kalau tidak cukup bukti dan saksi kita mediasi biasa,” papar suster Sesilia.

Untuk diketahui, sesuai pengakuan korban EB, ternyata VM itu berprofesi sebagai sopir dari salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Belu berinisial MKH.

Wartawan sudah menghubungi oknum DPRD itu melalui sambungan telepon seluler, tetapi ia menjawab sedang sibuk. “Hari ini saya sibuk”, jawabnya. (*)

Sumber berita (*/HH)
Editor (+rony banase)