AMM-NTT Tolak Diskursus Penutupan & Relokasi Penduduk di Pulau Komodo

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Diskursus (wacana) Penutupan Pulau Komodo dan Relokasi Penduduk di Pulau Komodo oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur, Bapak Viktor Bungtilu Laiskodat yang menuai kontroversi di mata publik dan direspon oleh Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Nusa Tenggara Timur (AMM-NTT).

Sebagai bentuk aksi protes terhadap diskursus yang dikeluarkan oleh Gubernur NTT tersebut, Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Nusa Tenggara Timur (AMM-NTT) melakukan aksi unjuk rasa pada, Kamis, 15 Agustus 2019. Titik start Taman Nostalgia menuju Kantor Gubernur NTT dan berakhir di Kantor DPRD NTT.

Koordinator Umum Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa NTT, Isodorus Andi menolak dan mengecam dengan keras Wacana Penutupan Pulau Komodo dan Relokasi Penduduk di Pulau Komodo oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.

“Tidak bisa dipungkiri bahwa Komodo menjadi hewan rebutan bagi sejumlah kalangan untuk mendapatkan jasa/keuntungan yang sebesar-besarnya termasuk Gubernur NTT dan kolega – koleganya elitnya serta para pemafia komodo karena sampai hari ini pemerintah dan para penegak hukum tidak berhasil mengusut tuntas kasus penyeludupan 41 komodo dari Taman Nasional Komodo,” tegas Isodorus Andy.

Andy menilai bahwa wacana yang dikeluarkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat tidak melalui kajian yang mendalam terhadap situasi dan kondisi yang terjadi di Kawasan Taman Nasional Komodo dan ada kaitanya dengan kasus – kasus sebelumnya.

“Dan saya pastikan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat belum koordinasi dengan pihak pemerintah pusat dalam hal ini KLHK dan KSDAE serta konsep desainnya tidak jelas artinya pernyataan ini adalah pernyataan liar, sengaja diungkapkan guna untuk memantik reaksi masyarakat,” kata Andy.

Ungkap Andy, “Kami menduga bahawa ada kepentingan koorporasi tingkat elit yang bejat dan busuk ketika wacana liar ini dieksekusi.”

Lebih lanjut Isidorus Andi menyatakan, “Apa kewenangan Gubernur untuk menutup Pulau Komodo dan Merelokasi Penduduk di Pulau Komodo? Hemat kami Gubernur tidak punya kewenangan atas dasar UU. No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Komodo tidak bisa dipisahkan dengan kehidupan masyarakat asli di Pulau komodo yang sudah ribuan tahun hidup berdampingan dengan binatang langka tersebut (komodo).

“Jauh sebelum ditetapkan menjadi 7 keajaiban dunia yang baru (new 7 wonders of the world), masyarakat di pulau komodo sudah hidup sejak lama di sana. Hemat kami konservasi itu penting tetapi tidak harus menutup pulau komodo dan merelokasi masyarakat di pulau komodo,” bebernya.

Lagi – lagi Pemerintah Provinsi tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan konservasi terhadap Taman Nasional Komodo dan Merelokasi Penduduk di Pulau Komodo apa lagi dengan menggunakan dalil Konservasi.

Koordinator Lapangan, Robertus Dagul, menyampaikan, wacana penutupan pulau komodo dan relokasi masyarakat di pulau komodo oleh Gubernur NTT sangat tidak masuk akal. Gubernur seolah tidak mempertimbangakan secara matang dengan pernyataannya. Masyarakat di Pulau Komodo sudah menyatu dengan komodo, bahkan seperti saudara kandung sendiri.

Robert melanjutkan, kami kecewa dengan Gubernur sekarang karena lebih mementingkan dirinya sendiri tanpa memikirkan nasib masyarakat yang ada di Pulau Komodo.

Kami yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Nusa Tenggara Timur (AMM-NTT) menyatakan:

  1. Menolak wacana Gubernur Nusa Tenggara Timur terkait dengan wacana penutupan pulau komodo dan relokasi masyarakat adat pulau komodo;
  2. Mengecam keras wacana Gubernur Nusa Tenggara Timur terkait dengan wacana penutupan pulau komodo dan relokasi masyarakat adat pulau komodo;
  3. Bahwa wacana berkaitan dengan penutupan pulau komodo dan relokasi masyarakat adat di pulau komodo bukan kewenangan Pemerintah Propinsi NTT dalam hal ini Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat. Merujuk pada UU. No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, perpres dan pemen;
  4. Mendesak Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menarik kembali pernyataaanya terkait wacana Penutupan Pulau Komodo dan Relokasi Penduduk Pulau Komodo (Konferensi Pers);
  5. Bahwa masyarakat adat di pulau komodo tidak bisa di lepas/pisahkan dengan komodo, sehingga kami menolak relokasi masyarakat adat di Pulau Komodo;
  6. Konservasi tetap dilakukan tetapi tidak harus menutup pulau komodo dan merelokasi penduduk di Pulau komodo ( Kewenangan Pemerintah Pusat ).

Sumber berita (*/Rilis AMM-NTT)
Editor (+rony banase)