Ingin Punya HP Android, Seorang Pemuda di Kupang Nekat Curi Sapi

Loading

Kab.Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gustaf Verianus Naitek (29) warga RT 01/RW 01 Desa Oelbanu, Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang menjadi tersangka kasus pencurian sapi dan mengakui perbuatannya di Pengadilan Negeri Oelamasi, pada Selasa, 27 Agustus 2019.

Karena ingin tampil mengikuti perkembangan zaman membuat dirinya nekat mencuri sapi milik tetangganya untuk membeli handphone (HP) Android atau gawai.

Dalam gelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Veri sapaan akrab si tersangka dengan polos menjawab pertanyaan dari I Made Aditya Nugraha yang bertindak sebagai Ketua Majelis Persidangan.

Selain itu, Veri juga membenarkan semua kesaksian yang diberikan para saksi juga keterangan yang disampaikan oleh korban, Nomensen Erimon Toleu (34).

“Benar yang mulia,” jawab Veri menanggapi pertanyaan Ketua Majelis Persidangan terkait keterangan yang diberikan para saksi dan korban sendiri.

Mon sapaan akrab pemilik sapi dalam keterangannya mengatakan bahwa sapi miliknya hanya 2 (dua) ekor yang dilepas di padang. Lanjutnya, karena sapi miliknya jinak sehingga setiap malam pun tidak diikat.

“Jarak dari rumah saya ke padang sekitar 250 meter yang mulia. Saya hanya melihat sapi saya pada musim kemarau karena musim hujan banyak rumput-rumput yang bisa di makan oleh sapi,” jawab Mon.

Menurut Mon, dirinya mendapatkan informasi dari Sepri Toleu pada 9 April 2019 bahwa sapi miliknya berada di rumah Agustinus Toleu, yang juga merupakan tetangga Mon di RT 02 Desa Oelbanu. Lalu dirinya menuju ke rumah Agustinus dan mengenali sapi tersebut dari tanda pada bagian paha kiri dan kanan.

“Tanda bagian paha ada huruf N dan bagian kanan huruf T,” jelas Mon.

Sementara itu, Agustinus Toleu dalam kesaksiannya mengatakan bahwa dirinya diberitahukan untuk membeli sapi dari tersangka Gustaf Verianus Naitek. Lanjut Agus, saat dirinya melihat sapi yang berada di rumah Yulius Naitek, dirinya mengenali sapi tersebut dari tanda pada bagian paha tersebut.

“Saya tidak membayar, tapi saya bawa sapi tersebut ke rumah saya dan saya amankan lalu saya menyuruh Sepri memanggil Mon untuk melihat sapi tersebut,” jelas Agus kepada Majelis sidang.

Pada kesempatan yang sama, Yulius Naitek yang hadir sebagai saksi mengatakan bahwa dirinya sempat menanyakan kepada korban terkait kepemilikan sapi tersebut.

“Saya tanya dia (tersangka, red) bilang itu sapi miliknya sendiri,” jelas Yulius.

Lanjutnya, dirinya tidak pernah bersekongkol dengan tersangka, karena yang disampaikan tersangka bahwa hanya diikat sementara saja sambil mencari pembeli untuk menjual sapi tersebut.

“Rencananya mau dijual dengan harga Rp.3,5 juta (tiga juta lima ratus ribu),” tutup Yulius.

Dari uang hasil penjualan tersebut akan digunakan oleh tersangka untuk membeli HP Android.

Mendengarkan keterangan dari para saksi dan korban serta pengakuan dari tersangka sendiri, maka ketua Majelis Persidangan memutuskan untuk menggelar sidang lanjutan pada minggu depan, tepatnya Selasa 3 September 2019.(*)

Penulis (*Joe Tkikhau)
Editor (+rony banase)