Menkominfo RI : Pembatasan Layanan Data di Papua Bersifat Sementara

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kebijakan pemerintah hanya melakukan pembatasan atas layanan data (tidak ada kebijakan black out) sementara layanan suara (menelepon/ditelepon) serta SMS (mengirim/menerima) tetap difungsikan.

Melalui pernyataan pers dari Kemenkominfo pada 29 Agustus 2019 pukul 23.00 WIB, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan putusnya sarana komunikasi di Papua dan Papua Barat bukan disebabkan oleh pemblokiran.

“Kebijakan pemerintah hanya melakukan pembatasan atas layanan data (tidak ada kebijakan blackout) sementara layanan suara (menelepon/ditelepon) serta SMS (mengirim/ menerima) tetap difungsikan,” ujar Menkominfo Rudiantara dalam pernyataan pers yang diterima media ini pada Jumat, 30 Agustus 2019.

Menurut Rudiantara, yang terjadi di Jayapura, ada yang memotong kabel utama jaringan optik Telkomsel yang mengakibatkan matinya seluruh jenis layanan seluler di banyak lokasi di Jayapura

“Telkomsel sedang berusaha untuk memperbaiki kabel yang diputus atau melakukan pengalihan trafik agar layanan suara & SMS bisa segera difungsikan kembali,” beber Rudiantara.

“Kami juga sudah koordinasi dengan POLRI/TNI untuk membantu pengamanan perbaikan di ruang terbuka,” pungkasnya.(*)

Sumber berita (*/Siaran Pers Kemenkominfo)
Editor (+rony banase)