Bersikap Tak Acuh,Kepala SMAN Kie Tuai Protes dari Guru,Komite & Dewan Pendiri

Loading

Kie-T.T.S, Garda Indonesia | Ketidakadilan terjadi di SMAN Kie Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Hal itu terjadi karena sikap Kepala Sekolah Yaner Benu, S.Pd. yang selalu mengambil kebijakan secara sepihak tanpa melalui pertimbangan yang matang, yang menyebabkan pengunduran diri dari tugas tambahan yang diemban oleh 3 orang guru.

Selain itu, kekecewaan juga disampaikan oleh Dewan Pendiri Sekolah, Godlif Nenabu yang ditemui di Kie pada Rabu,4 September 2019, terkait sikap dari Kepala Sekolah. Menurut Nenabu, dalam rapat bersama komite, kepala sekolah, dewan pendiri dan juga dewan guru, guna membahas persoalan yang terjadi di sekolah, jawaban kepala sekolah tidak pernah tepat sasaran.

“Kita boleh omong panjang lebar, beliau (Kepala Sekolah,red) hanya jawab, saya mengaku salah!,” jelas Nenabu menirukan jawaban Kepala Sekolah pada rapat yang berlangsung pada Selasa, 3 September 2019.

Kendati demikian, lanjut Nenabu, walaupun sudah mengaku salah namun yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan permohonan maaf.

Sementara itu, persoalan yang dianggap cukup penting untuk disikapi yaitu terkait kebijakan kepala Sekolah memberikan ‘nol jam’ mengajar bagi tiga orang guru.

Wakil Kepala Sekolah (wakasek) bidang Kurikulum, Konstantinus Nabunome, S.Pd. menyampaikan bahwa pembagian jam mengajar bagi para dewan guru merupakan tugas dari wakasek bidang kurikulum, namun diambil alih secara sepihak oleh kepala sekolah.

“Ada guru yang nol jam mengajar tapi ada yang sampai 52 jam mengajar,” ungkap Nabunome.

Dirinya juga menyampaikan bahwa tiga orang guru yang di nol jamkan di antaranya, Julianti P. Tamonob, S. Pd., Orifel Oematan, S. Pd. keduanya berstatus guru honorer, serta Roni Weo, S.Pd. berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal lain yang disampaikan Nabunome, terkait sikap kepala sekolah dalam menangani masalah yang dilakukan oleh siswa disekolah. Nabunome memberi contoh siswa yang kedapatan bermain HP pada saat proses KBM berlangsung, lalu HP disita oleh guru dan ketika disampaikan, kepala sekolah tidak merespon dengan baik.

“Bapa atur saja, ko Bapa yang sita juga,” ucap Nabunome menirukan jawaban Kepala Sekolah.

Lanjut Nabunome, Kepala Sekolah yang bertempat tinggal di Soe, setiap hari masuk sekolah sekitar pukul 9.00 WITA atau pukul 10.00 WITA dan tidak betah disekolah dengan alasan bahwa ada rapat atau pertemuan kepala sekolah.

“Kakak tolong lihat sekolah, saya ada rapat,”kisah Nabunome.

Nabunome menambahkan bahwa setiap minggu kepala sekolah selalu mengikuti rapat dan sekembalinya dari pertemuan tersebut tidak pernah menyampaikan hasil rapat kepada dewan guru.

“Hampir setiap minggu ada dinas luar tapi kembali ke sekolah tidak pernah panggil kami untuk sampaikan apa yang didapat di rapat,”tutur Nabunome penuh kekecewaan.

Masalah lainnya yaitu uang komite yang semula Rp. 25.000-, secara sepihak dinaikkan oleh Kepala Sekolah menjadi Rp. 50.000-, tanpa musyawarah dengan komite dan juga orang tua siswa. “Kami tidak tahu soal peningkatan iuran komite,” ujar Ketua Komite Marthinus A. Salem.

Salem menjelaskan bahwa selama 2 tahun 4 bulan, Yaner Benu menjabat kepala sekolah, dirinya selalu Ketua Komite tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan dana komite maupun dana BOS. Terkait laporan pertanggungjawaban dana BOS, Salem mengaku bahwa tidak pernah menandatangani laporan tersebut.

“Saya tidak pernah tanda tangan laporan itu, tapi dana BOS cair setiap tahun,” jelas Salem.

Sementara iuran komite yang seharusnya dikelola secara langsung oleh Ketua Komite, jelas Salem, dirinya juga tidak terlibat karena semua dana ada di bendahara.
” Saya tidak pernah keluarkan dana komite, tapi kas kosong dan gaji dari 11 orang guru honorer belum dibayar selama 8 bulan,” tutur Salem.

Sementara Bendahara Komite, Ida Lopo yang dihubungi via telepon pada Kamis, 5 September 2019, tidak dapat terhubung. Dan informasi yang diperoleh bahwa bendahara Komite bersama 2 orang bendahara lainnya mengundurkan diri sebagai reaksi atas tindakan kepala sekolah yang tidak sesuai aturan.

Pada kesempatan yang sama, Jina Tanaem, S. Pd. yang berstatus ASN dan merupakan guru fisika satu-satunya di SMAN Kie, yang juga mengemban tugas tambahan sebagai Wakasek Kesiswaan, bendahara PIP dan juga bendahara Pembangunan mendapat surat mutasi lantaran mengundurkan diri dari tugas tambahan yang diemban.

“Saya tiba-tiba dipanggil dan diberikan surat mutasi dengan alasan mengundurkan diri dari tugas tambahan yang diberikan,” jelas Jina.

Sementara itu, Kepala Sekolah Yaner Benu yang dihubungi via telepon sebanyak dua kali tidak menjawab. Sampai berita ini diturunkan Kepala Sekolah belum bisa memberikan tanggap.

Rencananya pada Jumat, 7 September 2019, Komite bersama dewan pendiri dan juga utusan dewan guru akan menghadap ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT. Selain itu, direncanakan untuk bertemu langsung dengan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat. (*)

Penulis (*/Joe Tkikhau)
Editor (+rony banase)