Chris Liyanto versus Rafi, Kuasa Hukum Bank Christa Jaya Ancam Lapor Balik

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Polemik hubungan bisnis jual beli mobil antara pihak BPR Christa Jaya Perdana (BPR CJP) dan Rahmat, S.E. alias Rafi makin memanas. Semakin memanas dengan dilaporkannya pihak BPR CJP oleh Rafi ke pihak berwajib dengan tuduhan dugaan pencurian aset milik Rafi.

Menyikapi polemik bisnis hingga menjadi polemik hukum tersebut, Pihak BPR CJP melalui Samuel Haning, SH, MH, kuasa hukumnya dan Wilson Liyanto (WP, korban penipuan oleh Rafi) mengancam akan melapor balik, jika laporan kliennya tidak dicabut oleh pelapor, Rahmat SE (Rafi) dan istrinya, Sri Wahyuni.

Penegasan ini disampaikan oleh Sam Haning (sapaan akrabnya) didampingi oleh Christofel Liyanto, SE (Komisaris Utama BPR CJP), Lanny Tadu (Direktur BPR CJP), Sam Asadoma (Konsultan Hukum BPR CJP), Pengacara Fransisco Besi dan Wilson Liyanto dalam jumpa pers dengan awak media di Palapa Resto & Kafe, Kota Kupang, pada Selasa, 10 September 2019.

“Rafi mulai menipu klien saya. Dia menjual mobil namun BPKB-nya berada di klien saya. dan uang hasil jualannya pun tidak disetor. Lalu dia dikerjar-kejar oleh pembeli mobil dan dengan tunggakan utang yang sangat besar sehingga dia memberikan rumah dan kunci beserta isinya kepada klien saya,” ungkap Sam Haning kepada awak media.

Lebih Sam, Rafi sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap aparat Kepolisian Polres Kupang Kota di Makassar setelah kasus penipuannya terungkap oleh BPR CJP, Wilson Liyanto, dan pembeli mobil karena tanpa BPKB.

“Ini kan aneh, kok klien saya yang dirugikan malah istri Rafi melaporkan klien saya dengan tuduhan dugaan melakukan pencurian dengan pemberatan. Lalu pertanyaannya semua aset yang dibeli tersebut uangnya bersumber dari BPR CJP dan WL ,” tanya Pengacara Haning.

“Ini sebuah permainan baru dan akal-akalan dari istri Rafi,” imbuh Sam Haning sambil mengatakan bahwa akan melakukan upaya hukum untuk menuntut nama baik terhadap oknum yang melakukan tindak pidana pencemaran nama baik klien kami. Disitu akan terbukti siapa yang melakukan tindakan yang tidak benar.

Kuasa Hukum BPR Christa Jaya Perdana, Sam Haning, S.H., M.H. saat menyampaikan pernyataan sikap kliennya

Namun saat ini, tegas Pengacara Haning sikap kami jelas bahwa pihak CJP dan Wilson masih membuka ruang untuk Rafi beriktikad baik menyelesaikan semua kewajibannya terutama kepada pembeli mobil. Namun jika tidak melakukannya maka klien kami akan melaporkan balik Rafi dan istrinya (Sri Wahyuni) yang telah merugikan klien kami.

Sementara itu, Christofel Liyanto mengatakan bahwa dirinya merasa dirugikan, namun aset yang disita bisa dijual menutupi kerugiannya dan Wilson Liyanto, namun yang menjadi persoalan adalah posisi saat ini dirinya malah menjadi tersangka dugaan pencurian aset milik Rafi.

“Kami masih membuka ruang bagi Rafi dan istrinya untuk berdiskusi dan mencabut laporan, jika tidak saya telah menyerahkan kepada kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum demi pemulihan nama baik kami !. Karena laporan istri Rafi telah dimuat di media massa. Ini menimbulkan kerugian bagi kami atas kepercayaan masyarakat. Jika kami meminta aset Rafi dan menjualnya maka itu hak kami sesuai perjanjian kredit,” beber Christofel Liyanto.

Kronologis Polemik BPR CJP dan Rafi 

Sebelumnya, Rachmat, S.E. alias Rafi bersama istrinya Sri Wahyuni, awalnya menjadi nasabah di BPR CIP sejak 17 Maret 2014 dan meminjam kredit senilai total Rp.425 juta.

Selain itu, Rafi juga menjadi mitra kerja dengan WL dalam even Bursa Jual Beli Mobil Bekas yang diselenggarakan oleh CJP Desember 2013, dimana Rafi dan istri apabila hendak membeli mobil maka dia harus menyiapkan dananya atau uang muka sebesar 30% dan mengambil modal dari WL sebesar 70% untuk setiap kali pembelian mobil. Dengan cara, sebelum WL memberikan modalnya sebesar 70%, Rafi harus membawa BPKB beserta fisik mobil yang hendak dibelinya tersebut untuk dilakukan pengecekan kesamaan dan kebenaran kondisi fisik mobil dengan BPKB. Kemudian Rafi menandatangani kuitansi pinjaman/tanda terima uang dari WL.

Selanjutnya, apabila mobil tersebut laku terjual, maka Rafi akan menyetor uang hasil penjualan mobil tsb ke WL untuk melunasi hutangnya. Dengan pembagian keuntungannya adalah sebagai berikut Rafi mendapat keuntungan full dari selisih harga jual dengan harga beli dan WL mendapat bunga dari modal yang diberikan sebesar 2% per bulan, dan apabila lebih dari 2—3 bulan tidak membayar atau unit tersebut belum laku, maka bunganya bisa dinegosiasikan.

Hal ini berlanjut dari tahun 2014 dimulai dengan pinjaman 100—200 juta untuk 1—2 unit mobil, berkembang menjadi 10—20 unit mobil di tahun 2015—2016 dan terus menjadi 50—60 unit mobil dengan total investasi modal pinjaman mencapai Rp.5 Miliar dari pihak WL.

Modal yang diterima dari WL ini juga dipakai untuk bisnis jual beli aksesoris mobil, bengkel, pembangunan properti dan perumahan, bahkan termasuk untuk kepentingan pribadi seperti pembelian peralatan rumah tangga, tiket pesawat, juga biaya pengobatan dalam program bayi tabung, biaya pernikahan saudara-saudaranya serta biaya hidup lainnya.

Sehingga setiap kali Rafi mengajukan permohonan dana pinjaman, Rafi harus bisa menjelaskan penggunaan dana tersebut. Dan setelah disetujui oleh WL selanjutnya Rafi menandatangani kuitansi tanda terima dana dan menyerahkan BPKB tersebut sebagai jaminan.

Hingga akhirnya pada Maret 2017 ketika dilakukan stok opname untuk pengecekan dan inventarisasi jumlah barang dagangan berupa mobil, aksesoris mobil, prestasi fisik pembangunan perumahan yang ada sampai dengan saat itu. Namun, ternyata nilai jaminan dari semua barang tersebut sudah tidak sesuai dengan keadaan yang ada atau sebagian besar nilainya sudah tidak sesuai dengan jaminan. Dari jumlah 60-an unit mobil yang BPKB berada di WL, ternyata sebagian besar mobilnya telah dijual Rafi dan uangnya tidak diserahkan ke WL untuk diambil BPKB-nya dan diserahkan ke pihak yang membeli mobil tersebut.

Penulis, editor dan foto (+rony banase)