Warga Pemilik ‘Dump Truck’ Keluhkan Pembatasan Solar Bersubsidi

Loading

Kota Kupang, Garda Indonesia | Akhir-akhir ini banyak warga pemilik dan sopir dump truck mengeluh terkait pembatasan pengisian jenis bahan bakar tertentu atau solar bersubsidi.

Salah satu warga pemilik kendaraan dump truck di Kota Kupang, Petrus Senu menyampaikan keluhannya di grup Whatsapp Garda Indonesia. Dalam pesan wa-nya Petrus menyampaikan keluhan terkait larangan dari pihak SPBU di seluruh Kota Kupang bagi dump truck untuk tidak menggunakan bahan bakar solar.

“Kenapa kami community dump truck di Kota Kupang tidak dilayani solar?,” tulis Petrus.

Dirinya juga menyayangkan sikap pihak SPBU yang melayani pengisian solar bagi mobil tangki, truk bak kayu atau bak besi, dan juga truk fuso.

“Kenapa ko bisa seperti ini? Keadaan ini betul-betul sangat terpuruk dan dampaknya kurang bagus”, jelasnya.

Salah satu pengguna dexlite di SPBU 02 Oebobo

Dirinya menjelaskan bahwa pihak SPBU mengarahkan dump truck untuk mengisi dexlite yang harganya tinggi.

“Kami diarahkan isi dexlite sedangkan harganya Rp.10.200-, per liter. Bagaimana bisa? Tolong cari solusinya,” pinta Petrus.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pada Senin, 16 September 2019, media Garda Indonesia memantau secara langsung proses pelayanan di SPBU 02 Oebobo.

Dalam pantauan tersebut ditemukan pengumuman terkait pembatasan penggunaan solar bersubsidi yang ditempelkan di semua SPBU. Pembatasan tersebut mengacu pada surat edaran BPH Migas No. 3865 E/KA BPH/2019 tentang Pengendalian Kuota JBT tahun 2019.

Dalam pengumuman tersebut dapat dilihat jenis kendaraan yang boleh dan yang tidak boleh menggunakan JBT atau solar bersubsidi. Kendaraan yang diizinkan menggunakan solar bersubsidi yaitu angkutan barang roda 4 (empat) dengan maksimal pengisian dalam satu hari sebanyak 30 liter.

Kendaraan lainnya yaitu, angkutan barang roda 6 (enam) dengan volume maksimal pengisian 60 liter per hari. Selain itu, kendaraan pribadi juga boleh menggunakan solar bersubsidi dengan volume 20 liter per hari.

Daud Kelendonu, salah satu petugas SPBU 02 Oebobo mengatakan bahwa aturan tersebut sudah diberlakukan sejak tanggal 1 Agustus 2019. “Kita tidak tau berlaku sampai kapan”, jelas Daud.

Dirinya menjelaskan bahwa kendaraan yang tidak diizinkan menggunakan solar bersubsidi di arahkan untuk menggunakan dexlite.

Lanjutnya, mobil pengangkut hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan roda lebih dari 6 (enam) tidak diizinkan menggunakan solar bersubsidi. Kendaraan dinas seperti mobil plat merah, mobil TNI/Polri dan transportasi air milik pemerintah juga tidak diizinkan.

“Kalau ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah bisa menggunakan solar bersubsidi “, ujarnya.

Lanjutnya, penyaluran tanpa rekomendasi juga tidak diperbolehkan, seperti pada sektor usaha mikro, perikanan, pertanian, pelayanan umum dan transportasi air.

Kendaraan lainnya yang harus menggunakan dexlite diantaranya mobil tangki BBM, CPO, truk trailer, truk gandeng, dump truck dan mobil molen (pengaduk semen).

“Kita bukan melarang, tapi kita hanya bekerja mengikuti aturan yang dikeluarkan”, jelas Daud menanggapi keluhan yang disampaikan masyarakat.(*)

Penulis (*/Joe Tkikhau)
Editor (+rony banase)