Dua Pedagang di Kabupaten Sikka Tertangkap Pakai Narkoba

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur berhasil mengungkapkan 2 (dua) kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dua kasus tersebut melibatkan 2 (dua) orang pedagang di Kampung Garam Jalan Diponegoro Maumere, Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur yang tertangkap menggunakan narkoba jenis sabu-sabu atau metamfetamina pada 17 Mei 2019 lalu. Kasus tersebut melibatkan pelaku berinisial I alias A dan I. Dua orang tersebut merupakan pedagang buah asal Makassar.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT dalam press release pada Kamis, 19 September 2019 di Kantor BNNP NTT Jalan Palapa 1A Kota Kupang membeberkan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

“Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), kami menemukan dua paket kecil sabu yang masing-masing berisi 0,1414 gram dan 0,4808 gram dan satu set alat isap, sebuah pemantik, satu bungkus rokok LA, juga satu paket sabu yang tersisa sedikit dan sudah dipakai untuk tes laboratorium,” ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNN NTT, Kompol Doni Bramantyo, SIK. didampingi oleh Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), Hendrik J Rohi, S.H. dan Kabag Umum, Anwar Gemar, S.Sos.

Penangkapan dilakukan setelah pihak BNN mendapat laporan dari warga sekitar yang sering melihat ada sesuatu yang aneh di kos di mana kedua pelaku ditangkap. Kos tersebut sering dijadikan tempat nongkrong oleh pelaku dan para koleganya.

“Berdasarkan informasi tersebut kita lakukan pendalaman dan pada tanggal 17 Mei malam sekitar pukul 19—22 WITA (7—10 malam) kami mendatangi tempat tersebut. Saat itu mereka sedang menggunakan sehingga kami langsung membawa mereka ke BNNP NTT untuk proses selanjutnya,” ungkap Doni.

Doni menuturkan, sabu-sabu yang dipakai kedua pelaku dibeli oleh I alias A dari L yang juga berasal dari Makassar dan sekarang masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO). DPO L memberikan sabu-sabu tersebut ke I alias A melalui I. Dari hasil screening awal, kedua pelaku diketahui positif menggunakan metamfetamina.

Kasus tersebut sedang diproses di Pengadilan Negeri Maumere. Dua pelaku dijerat dengan tiga pasal UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 (1), Pasal 112 (1), dan Pasal 127 (1) huruf a.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara karena mereka diketahui menguasai, membeli, menyediakan, memiliki, dan menyimpan. Itu nanti akan dinilai oleh hakim berdasarkan alat bukti dan keyakinannya,” terang Doni.

Penulis, editor dan foto (+rony banase)