Bupati Malaka Lecehkan Profesi Wartawan, PADMA : Itu Ancaman Kemerdekaan Pers

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Direktur Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), Gabriel Goa menyebut kekerasan atau pelecehan terhadap jurnalis seringkali terjadi akibat rasa tidak suka atas pemberitaan media dengan alasan yang beragam.

Pernyataan Direktur Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), Gabriel Goa disampaikannya saat diminta menanggapi pernyataan Bupati Malaka dr, Stefanus Bria Seran, kepada wartawan pada acara konferensi pers di kantor DPC PDI Perjuangan Malaka, diduga jelas mengancam atas kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang.

Gabriel menjelaskan di dalam Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dimungkinkan adanya sanksi atas tindakan pelecehan terhadap profesi wartawan tersebut, jelas Direktur Padma Indonesia dalam rilisnya kepada Garda Indonesia.

Ia mengatakan, wartawan atau jurnalis adalah komponen penting demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM), sehingga keberadaannya harus dihormati oleh semua pihak. Menurut dia, harus diakui bahwa kekerasan terhadap jurnalis seringkali terjadi akibat rasa tidak suka atas pemberitaan media dengan alasan yang beragam, namun menghalangi-halangi aktivitas jurnalisme jelas-jelas mengancam pilar demokrasi.

“Penghinaan terhadap wartawan atau penghalangan terhadap jurnalis juga menghalangi publik untuk menerima informasi yang utuh terhadap situasi atau suatu peristiwa,” ujar Gabriel.

Ia menegaskan semua pihak harus menghargai dan menghormati pemberitaan media sebagai bagian dari iklim demokratis, karena jika tidak setuju dengan konten atau materi pemberitaan, setiap orang diberikan hak untuk membantah atau meluruskannya dengan prosedur yang telah disediakan.

“Seperti menggunakan hak jawab, meminta koreksi, hingga melalui Dewan Pers atau Komisi Penyiaran Indonesia. Prosedur ini yang seharusnya digunakan oleh setiap pihak untuk menyampaikan keluhan atas apa yang diberitakan oleh media massa dan tidak memilih cara penyelesaian sendiri, apalagi dengan kekerasan,” tegasnya.

Karena itu, menurut Gabriel, dalam situasi demikian daerah atau negara melalui perangkat penegakan hukum harus memastikan setiap awak media di lapangan dapat bekerja secara aman, tanpa ada kekerasan dari pihak mana pun sebagai bagian dari hak yang dijamin melalui konstitusi dan undang-undang.

Sebelumnya, terjadi pelecehan/penghinaan terhadap beberapa wartawan yang bertugas di Kabupaten Malaka. Seperti halnya Bupati Malaka, yang diduga telah melakukan pelecehan terhadap profesi wartawan. Bupati Malaka menyebutkan wartawan yang hanya menulis berita negatif adalah wartawan sakit jiwa.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, M.PH ketika melakukan konferensi pers usai mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Bupati pada Pilkada 2020 di Kantor DPC PDI Perjuangan Malaka pada Jumat, 20 September 2019.

Menurut Seldi Berek Wartawan Sergap.id yang bertugas di Kabupaten Malaka mengatakan, wartawan tidak pernah menulis berita negatif, wartawan hanya melaksanakan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan sesuai fakta dan data. Menurutnya dalam dunia jurnalistik, yang ada hanya penyampaian informasi publik sesuai kaidah-kaidah jurnalistik.

“Sebagai pekerja pers, pernyataan Bupati Malaka ini sudah melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 2009, apalagi Bupati membuat pernyataan di depan publik bahwa wartawan yang sering atau membuat berita negatif itu wartawan sakit jiwa,” kutip Seldy Berek.

“Dalam konferensi pers, Bupati mengatakan, ada wartawan yang melihat dan menulis dari posisi negatif-negatif saja, tidak pernah melihat dari sisi positif, itu tidak fair dan itu sakit jiwa, orang seperti begitu orang sakit jiwa, hanya melihat dari sisi negatif saja. Orang seperti itu orang sakit jiwa, lihat jalan yang sedikit terbongkar ribut, kenapa tidak lihat jalan yang lain, itu pikiran sempit, mengapa tidak melihat jalan yang lain, seperti jalan Halilulik-Kupang. Didunia ini tidak ada yang sempurna, kenapa tiap hari harus melihat hal-hal yang negatif saja, memangnya kau sempurna sekali,”ungkap Seldy Berek mengulangi pernyataan Bupati Malaka.

Terkait pernyataan Bupati Malaka, Seldy Berek Wartawan yang bertugas di Kabupaten Malaka ini, akan mendalami pernyataan Bupati Malaka dan akan segera melaporkan ke pihak kepolisian.

“Ini ada unsur pelecehan terhadap pers, apalagi Bupati sebut wartawan yang tulis berita negatif adalah wartawan yang sakit jiwa. Kita akan dalami pernyataan bupati dan laporkan ke Polres Belu atau Polda NTT, sehingga para pejabat publik bisa lebih menghargai para pekerja pers, ia berharap kasus ini dapat memberi efek jera bagi pelaku atau para pejabat publik,” ,” ucap Seldi.

Seldy menilai, pernyataan Bupati Malaka tidak hanya menyinggung/melecehkan reporter media cetak, online dan televisi yang sedang meliput atau bertugas di Kabupaten Malaka, akan tetapi menyebut Wartawan secara umum, artinya wartawan seluruh Indonesia ‘sakit jiwa’. (*)

Sumber berita (*/Gabriel Goa–Direktur Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia)

Editor (+rony banase)